Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Nov 2023 17:42 WIB ·

Diduga Adanya Pembiaran Dari APH Akan Maraknya Predaran Miras di Desa Jeru Tumpang, Kabupaten Malang


 Diduga Adanya Pembiaran Dari APH Akan Maraknya Predaran Miras di Desa Jeru Tumpang, Kabupaten Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Predaran atau penjualan minuman keras ( miras ) di Jln Raya Jeru Tegalrejo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, diduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, hingga sampai saat ini si penjual dengan leluasa menjual dagangannya ke para pembeli yang ingin mabuk-mabukan dan  belum ada penertiban maupun tindakan apapun dari pihak yang berwenang.

Salah satu warga setempat yang tidak jauh dari rumahnya menginformasikan, bahwa kegiatan penjualan miras di salah satu toko tersebut masih beraktifitas seperti biasanya, belum ada tindakan apapun baik dari Satpol PP maupun dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kunjungan BNN RI ke Sahwahita Nusantara Sidoarjo, Dorong Standar Rehabilitasi Berbasis SNI

“Kami sebagai warga sangat menyayangakan, belum ada tindakan apapun dari pihak-pihak yang terkait, baik penertiban maupun penindakan terhadap si penjual hingga saat ini aktifitas penjualan miras masih berlangsung dan kami menduga kuat penjual tidak memiliki izin resmi menjual miras yang mengandung alkohol diatas lima persen,”keluhnya ke awak media. Rabu ( 29/11/2023)

Lebih lanjut, warga mengaharapkan Satpol PP Kabupaten Malang beserta aparat Kepolisian besinergi untuk menertibkan serta menindak pelaku penjual miras tersebut, demi ketertiban dan kenyamanan bersama, karena meningkatnya tindakan kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras.

Baca Juga :  Kasus Perceraian Goib Hingga Pengancaman di Purwosari Mulai Didalami, Kasun hingga RT Diperiksa Diperiksa Polisi

“Dampak minum minuman keras sangat negatif dan efek yang dialami bila sering mengkomsusinya, Mulut Terasa Kering, jantung Berdegup Lebih Kencang, menimbulkan Rasa Mual, kesulitan Bernafas, sering buang air kecil, untuk itu kami berharap  ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum mengingat dampaknya sangat membahayakan bagi kesehatan,”harapnya.

Sayang hingga berita ini ditayangkan pihak Polsek Tumpang melalui Kanit Reskrim saat dikonfirmasi pada beberapa hari yang lalu, beliaunya enggan berkomentar, hal inillah membuat masyarakat bertanya ada apa dengan APH setempat. (Sry)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama