METROPAGI.ID, MALANG- Predaran atau penjualan minuman keras ( miras ) di Jln Raya Jeru Tegalrejo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, diduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum, hingga sampai saat ini si penjual dengan leluasa menjual dagangannya ke para pembeli yang ingin mabuk-mabukan dan belum ada penertiban maupun tindakan apapun dari pihak yang berwenang.
Salah satu warga setempat yang tidak jauh dari rumahnya menginformasikan, bahwa kegiatan penjualan miras di salah satu toko tersebut masih beraktifitas seperti biasanya, belum ada tindakan apapun baik dari Satpol PP maupun dari aparat penegak hukum.
“Kami sebagai warga sangat menyayangakan, belum ada tindakan apapun dari pihak-pihak yang terkait, baik penertiban maupun penindakan terhadap si penjual hingga saat ini aktifitas penjualan miras masih berlangsung dan kami menduga kuat penjual tidak memiliki izin resmi menjual miras yang mengandung alkohol diatas lima persen,”keluhnya ke awak media. Rabu ( 29/11/2023)
Lebih lanjut, warga mengaharapkan Satpol PP Kabupaten Malang beserta aparat Kepolisian besinergi untuk menertibkan serta menindak pelaku penjual miras tersebut, demi ketertiban dan kenyamanan bersama, karena meningkatnya tindakan kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras.
“Dampak minum minuman keras sangat negatif dan efek yang dialami bila sering mengkomsusinya, Mulut Terasa Kering, jantung Berdegup Lebih Kencang, menimbulkan Rasa Mual, kesulitan Bernafas, sering buang air kecil, untuk itu kami berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum mengingat dampaknya sangat membahayakan bagi kesehatan,”harapnya.
Sayang hingga berita ini ditayangkan pihak Polsek Tumpang melalui Kanit Reskrim saat dikonfirmasi pada beberapa hari yang lalu, beliaunya enggan berkomentar, hal inillah membuat masyarakat bertanya ada apa dengan APH setempat. (Sry)