Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Des 2023 10:29 WIB ·

Kuasa Hukum Suku Adat Kamoro Fanny Elke Matindas, S.H Angkat Bicara Adanya Berita Hoax Tentang Dirinya


 Kuasa Hukum Suku Adat Kamoro Fanny Elke Matindas, S.H Angkat Bicara Adanya Berita Hoax Tentang Dirinya Perbesar

METROPAGI.ID, BEKASI- Fanny Elke Matindas, SH selaku Lawyer atau pendamping hukum suku adat Kamoro di area penyimpanan besi daerah Pekayon Bekasi lakukan konfrensi Pers, terkait adanya berita yang menyudutkan dirinya. Sabtu (09/12/2023)

Dalam konferensi Pers tersebut Fanny  menyinggung dan menyangkal adanya pemberitaan disalah satu media sosial yang menuding dirinya sebagai pencuri.

“Berita Itu Hoax dan fitnah, awal keberadaan besi- besi itu berasal dari PT. Freeport yang di hibahkan kepada Suku Kamoro dan Suku Amungme bukan di berikan kepada Ibu Neneng yang mengaku sebagai ahli waris,”terangnya.

Lebih lanjut Fani menerangkan, besi-besi ini awal mulanya berada di Union Food Tangerang pada tahun 2016 dan saya diperintah oleh Alm. Robertus Waraopea, S.H sebagai Ketua DPA-Lemasok untuk Investigasi besi – besi tersebut yang di ceritakan oleh M. Marwan dan ternyata besi tersebut ada di Union food dan hal itu diakui oleh suku Kamoro yang pada saat itu ikut investigasi, termasuk M.Marwan yang ikut serta untuk melihat besi-besi di Unionfood.”ucapnya.

“Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara Perdata 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi kami menang Inkra dan perkara ini orang sudah banyak tau bahwa pihak kami
yang memenangkan dan sebagai saksi dalam perkara tersebut adalah Polikarpus Owemena dari lembaga setelah itu gugatan di layangkan kepada M.Marwan namun besi itu sudah dipindahkan duluan oleh M.Marwan dan kawan-kawan ke Pekayon Bekasi samping Apartemen Mutiara sejak tahun 2016,”urai Fani.

Baca Juga :  Belum Genap Sebulan Digrebek Tim Gabungan, Judi Sabung Ayam di Desa Pepe Kwangsan Kembali Menggeliat

Robertus Waraopea, S.H menggugat M. Marwan karena hasil survei bahwa M.Marwan telah menguasai besi besi tersebut dan telah ada kesepakatan jual beli bersama Yosep Iri Kabarubun yang mengaku sebagai pemilik besi hibah tersebut akhirnya Robertus Waraopea sebagai Ketua Lemasko di saat tahun 2017 menggugat Marwan dan kawan-kawan dan pihak Marwan lalah, pihak Robertus Waraopea menang Ingkra, salah satu Isi Putusan No 31 adalah Tergugat I harus mengembalikan Besi tersebut kepada Penggugat.

“M.Marwan kalah mutlak, kemarin di beritakan bahwa Hj. N Istri Marwan pemenangnya itu salah karena sudah sangat jelas isi Perkara Perdata Nomor: 31/Dpt.G/2017/PN.Cbi. bahwa tergugat harus mengembalikan besi eks PT. Freeport yang di hibahkan kepada penggugat saya bantah juga bahwa Ibu N mengatakan beliau sedang mengurus surat sita di MA itu tidak benar karena seharusnya yang mengurus surat sitaan adalah dari pihak menang bukan pihak yang di kalah kan,”tambahnya dalam konfrensi pers.

Dalam hal ini saya selaku kuasa hukum suku Kamoro tidak gegabah karna beliau sudah memenangankan gugatan dan juga menang INKRA bahkan mengajukan permohonan Eksekusi barang tersebut tetapi banyak hal yang membuat tertunda Eksekusi.

“Tertundanya eksekusi di karenakan banyak orang mengaku pemilik barang ini (besi) adalah miliknya dan salah satunya ibu Hj. N yang mengaku sebagai ahli waris, sedangkan pemilik yang menerima hibah dari Freeport yang sebenarnya adalah Suku Kamoro dan suku Amungme.

Baca Juga :  Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

“Terkait dengan adanya berita di sosial media bahwa Hj. N sebagai Ahli waris sebagai pemenang kami rallat bukan dia yang pemenang tetapi dia tidak bersangkutan dengan perkara perdata nomor 31 Karen dalam perkara nomor 31 justru suaminya yang tergugat dan jika Neneng mengklaim punya barang tersebut ini yang akan kami luruskan bahwa barang (besi) tersebut yang menerima hibah adalah suku Kamoro dan Amome yang di berikan oleh  PT. Freeport yang punya lahan rumah itu kena dampak langsung B3,”tegasnya.

Fanny juga menegaskan, jadi adanya isu yang ditujukan kepada saya sebagai pencuri ini adalah kesalah besar justru pemilik lahan  menganjurkan untuk segera di pindahkan barang (besi-besi tersebut) di karenakan banyak yang mengambil barang tersebut pada tengah malam hari yaitu sekitar pukul 01.00 atau pukul 02.00 pagi

“Kami berharap berikanlah kebenaran dan  kepada pihak-pihak yang mengklaim, kami itu tidak ada hubungan nya dengan perkara no 31 termasuk N dan Y tidak ada sangkut paut dengan kami karena kami sudah mempunyai surat yang akurat, surat yang resmi apalagi pemilik lahan memberikan surat pernyataan mengembalikan barang tersebut kepada masyarakat suku Kamoro sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 31/Pdt. G/2017/PN Cbi.(Elke/tim)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama