METROPAGI.ID, PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avansa warna silver dan menangkap terduga pelaku atas nama Danang Catur tempat tinggal di Dusun Pateguhan Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan.
Menurut keterangan Kapolsek Purwosari AKP. Hidi Suprayitno, S.H ia mengatakan, korban atau pelapor yang bernama M. Pribadi warga Kelurahan, Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada tanggal 31 Desember 2023 melapor ke Polsek Purwosari adanya dugaan penggelapan satu unit mobil Avansa tahun 2017 berwarna Silver yang dilakukan terlapor, adanya laporan tersebut Polsek Purwosari melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui terlapor (Danang Catur) menyewa sebuah mobil ke korban dengan sistem bulanan, perjanjian dibayar dua kali awal bulan dan akhir bulan untuk pembayaran sewa awal bulan sudah dilakukan, namun saat korban atau pelapor maminta pembayaran akhir bulan, mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaan terlapor atau tersangka dan tanpa ijin ke korban sebagai pemilik, mobil tersebut dipindah tangankan atau digadaikan kepada orang lain dan terlapor tidak mau bertanggung jawab atau tidak mau mengembalikan ke pelapor,”ujarnya. Selasa (02/01/2024)
Lebih lanjut AKP. Hudi mengatakan, pada saat transaksi, atau kejadian berada di kawasan wisata Syaigon Water Park termasuk Dusun Pucanganom Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akibat kejadian penipuan tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)
“Pelaku atau terlapor pada hari Selasa 02/01/2024 sekira pukul 14.00 WIB, berhasil kami tangkap, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain :
1. 1 (satu) unit mobil Xenia tahun 2017, warna Silver, Nopol W 1141 OT .
2. 1 (satu) lembar STNK asli mobil Xenia Nopol W 1141 OT.
3. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Xenia Nopol W 1141 OT.
4. 1 (satu) lembar keterangan BPKB dari Bank Mandiri Finance.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tegasnya (Red)