Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 3 Jan 2024 09:49 WIB ·

Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil


 Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avansa warna silver dan menangkap terduga pelaku atas nama Danang Catur tempat tinggal di Dusun Pateguhan Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan.

Menurut keterangan Kapolsek Purwosari AKP. Hidi Suprayitno, S.H ia mengatakan, korban atau pelapor yang bernama M. Pribadi warga Kelurahan, Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada tanggal 31 Desember 2023 melapor ke Polsek Purwosari adanya dugaan penggelapan satu unit mobil Avansa tahun 2017 berwarna Silver yang dilakukan terlapor, adanya laporan tersebut Polsek Purwosari melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui terlapor (Danang Catur) menyewa sebuah mobil ke korban dengan sistem bulanan, perjanjian dibayar dua kali awal bulan dan akhir bulan untuk pembayaran sewa awal bulan sudah dilakukan, namun saat korban atau pelapor maminta pembayaran akhir bulan, mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaan terlapor atau tersangka dan tanpa ijin ke korban sebagai pemilik, mobil tersebut dipindah tangankan atau digadaikan kepada orang lain dan terlapor tidak mau bertanggung jawab atau tidak mau mengembalikan ke pelapor,”ujarnya. Selasa (02/01/2024)

Baca Juga :  Edan..!! Gerombolan Oknum "DC" Hadang dan Peras Anggota TNI Aktif di Kawasan Militer Makodam V/Brawijaya

Lebih lanjut AKP. Hudi mengatakan, pada saat transaksi, atau kejadian berada di kawasan wisata Syaigon Water Park termasuk Dusun Pucanganom Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akibat kejadian penipuan tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah)

Baca Juga :  Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda TJLS, Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Merugikan Masyarakat

“Pelaku atau terlapor pada hari Selasa 02/01/2024 sekira pukul 14.00 WIB, berhasil kami tangkap, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain :

1. 1 (satu) unit mobil Xenia tahun 2017, warna Silver, Nopol W 1141 OT .

2. 1 (satu) lembar STNK asli mobil Xenia Nopol W 1141 OT.

3. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Xenia Nopol W 1141 OT.

4. 1 (satu) lembar keterangan BPKB dari Bank Mandiri Finance.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”tegasnya (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Debt Collector Semakin Liar, Aksinya Sering Membahayakan Korban Dijalan, Masyarakat Meminta Polres Mojokerto Tindak Para Pelaku

17 April 2025 - 09:08 WIB

Mengaku Atas Perintah KS..!! Satpam SMKN 3 Boyolangu Halangi Wartawan Untuk Konfirmasi Kepala Sekolah

17 April 2025 - 04:47 WIB

LPK-SM SAKERA Buka Posko Pengaduan Siap Bantu Masyarakat Dari Ancaman Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

12 April 2025 - 08:23 WIB

Karya Jurnalis Dipolisikan, Ada Indikasi Pembungkaman Pers di Bumi Pasuruan

11 April 2025 - 04:34 WIB

Penanganan Kasus Petasan Dinilai Lamban, GMPK Probolinggo Raya Dumas Ke Polres Probolinggo Kota

10 April 2025 - 09:20 WIB

Edan..!! Gerombolan Oknum “DC” Hadang dan Peras Anggota TNI Aktif di Kawasan Militer Makodam V/Brawijaya

10 April 2025 - 05:07 WIB

Trending di Berita Utama