METROPAGI.ID, PASURUAN- Mengejutkan, seorang perempuan cantik warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengaku sudah dihamili oleh seorang oknum Polisi berdinas di Polres Pasuruan. namun setelah tau ia hamil, oknum tersebut diduga malah lari dari tanggung jawab.
Kejadian tidak terpuji tersebut diduga dengan bujuk rayu dan iming-iming oknum Polisi tersebut kepada korban AGS (25) tahun di salah satu kost <span;><span;>di Desa Kelagen Duren Sewu Pandaan sekitar awal 2023.
Menurut pengakuan korban Berawal dari perkenalannya dengan Oknum AIPDA SP, Yang berdinas di Polres Pasuruan pada Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan, dengan saling bertukar Nomor Handpone, kemudian AIPDA SP, Sering menghubungi dan mengajak AGS (korban) Bernyanyi (Karaoke) divilla Tretes, Karena seringnya Pertemuan dan kebersamaan, Oknum AIPDA SP, pada bulan Oktober 2022 Menyuruh AGS Untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Sebuah perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur, AGS pun menuruti permintaan Oknum AIPDA SP tersebut.
“Satu bulan Kemudian AIPDA SP, Mengajak saya untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di Dusun Kelagen, Desa Duren Sewu, Kecamatan Pandaan, Karena waktu itu Sdr, AIPDA SP, mengaku tidak mempunyai istri ( Berkeluarga) dan iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, maka saya mau dan menuruti permintaan Oknum AIPDA SP, untuk tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri, terang AGS kepada awak media Minggu (06/012024)
Lebih lanjut AGS menerangkan, sering kami melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan hampir setiap hari dan pada akhirnya pada bulan Agustus 2023 saya positif Hamil, dan hal ini ia Oknum AIPDA SP tersebut mengetahuinya dan kami pun sering memeriksakan kandungan bersama-sama ke klinik Dokter kandungan.
“Namun, disaat kandungan saya berusia 3 bulan secara perlahan Oknum AIPDA SP tersebut, menghindar dan meninggalkan saya untuk lari dari tanggung jawab, hingga pada suatu hari Oknum AIPDA SP, datang meminta kepada saya untuk meminum obat agar anak yang saya kandungan bisa digugurkan dan hal itu tidak saya lakukan karena saya takut terjadi apa-apa pada saya dan obat tersebut masih saya simpan, berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum AIPDA SP, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, maka saya meminta bantuam di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI,”Pungkas AGS ke awak media
Sementara itu M. Rodhi Irfanto, S.H Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI sekaligus pimpinan Redaksi Media Policewatch.news saat di hubungi awak media membenarkan bahwa AGS (Korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI.
“Berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23, pada tanggal 23 Desember 2023, telah melakukan konfirmasi dan juga klarifikasi ke berbagai pihak dan berupaya mendampingi Korban untuk memperjuangkan hak ataupun keadilan untuk korban demi tegaknya hukum, jangan sampai ada oknum yang semena mena, apa lagi terduga ini adalah seorang oknum Polisi, jika terbukti dugaan tersebut dilakukan oleh Oknum AIPDA SP maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk di Berhentikan secara Tidak Hormat PTDH,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu tim advokad AGS, Nandang Suwanda ,S.H., bahwasannya kami sudah melayangkan Somasi kepada saudara SP, dan sudah di terima oleh istri SP kemaren, yang mana Somasi tersebut kami tembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch, terkait dugaan beberapa pelanggaran Hukum yang saudara SP lakukan baik Pidana Umum nya , pelanggaran Kode Etiknya maupun Gugatan Perdatanya,” ungkap Nandang.
“Kami menduga adan pelanggaran berat yang dilakukan saudara SP, mengingat saudara SP adalah seorang anggota Polri Aktif, dan laporan aduan Klaien kami ke Polda Jawa Timur, saat ini dalam tahap proses oleh Bid Propam Polda Jawa Timur dan akan kami kawal dan kami Lanjutkan sebagai Laporan resmi agar berlanjut terkait adanya dugaan Terhadap Pelanggaran Kode Etik yang saudara lakukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,”ujarnya.
<span;>Lanjut Nandang, kami menduga saudara SP melanggar pasal 418 ayat 1 RKUHP, Kategori IV jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp.200.000.000.
<span;>”Dari pengakuan korban AGS, saudara SP, ini memberi, meminta dan memaksa Klien kami untuk meminum obat agar janin dalam kandungan Klien kami bisa Tergugurkan, maka kami menduga saudara SP telah melakukan tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Masih kata Nandang, perbuatan saudara SP kepada AGS (Klaien) kami, diduga kuat melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan kami akan Lakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut hak dan keadilan bagi Klaien kami
“Kami meminta saudara SP, mau bertanggung jawab baik secara moril dan materil atas anak yang dikandung klaien kami, jangan habis manis sepah dibuang, bagaimana nasibnya jika kelak ia sudah lahir kedunia, susunya, pendidikanya sedangkan Klien kami selama ini sudah tidak bekerja dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan mengontrol kandunganya, Klien kami sekarang harus jual perhiasan untuk memenuhi kehidupan sehari-haru,” pungkasnya.
Sementara itu SP saat di konfirmasi awak media dirinya mengatakan, dalam hal ini yang menentukan AGS dan saat ini permasalah sudah di tangani Paminal Polda Jatim.
Untuk permasalahan ini hanya AGS yang bisa menentukan, saya sanggup memberikan material 30.000.000 dan saat ini permasalahnya sudah di tangani Paminal,’ terangnya melalui sambungan telepon. (ERS/tim)