Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 1 Feb 2024 04:01 WIB ·

Respon Cepat Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba


 Respon Cepat Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Dua orang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk oleh Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya, Senin (22/1) pekan lalu.

Mereka yang merupakan residivis itu, inisial E (23) odan LH (35) yang keduanya warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok.

Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melaporkan ke Polisi.

Dari hasil ungkap itu, diamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca Juga :  Rp 25 Triliun Investasi China, Siapa Yang Memberi Mandat dan Siapa yang Mengawasi?

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah lakukan melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” ujar Kompol Suria, Kamis (1/2/24).

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Baca Juga :  Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,”kata Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama