METROPAGI.ID, JOMBANG-Pada hari minggu (18/02/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Warga Dusun Pangajaran dan sekitarnya yang terletak di Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dengan didampingi seluruh anggota DPW Provinsi Jawa Timur Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menggelar aksi pemasangan Banner disekitar obyek lahan perkebunan bersengketa.
Diketahui, banner tersebut berisikan pemberitahuan bahwa tanah Ex Perkebunan Pengajaran yang selama ini menjadi sengketa telah dikuasai warga Pangajaran dan sekitarnya. Sebelumnya lahan perkebunan dengan luas kurang lebih 200 hektar ini dikuasai oleh PT Yayasan Jatayu/ PT Jasa Jatayu dibawah pimpinan Direktur Brigjen Murman Slamet A.D.
Menurut dari investigasi awak media dilapangan objek lahan tersebut telah diadakan gugatan perdata dengan No.16/9/2003 pada tanggal 26 Maret di Pengadilan Negeri Jombang. Sementara ini objek lahan sesuai Putusan Mutlak di kuasai para penggugat dimana hal ini dalam pengawasan dan pemantauan oleh jajaran Divisi Intelijen dan Investigasi LP2KP DPW Provinsi Jawa timur, Mitra Mabes TNI dan Mabes Polri.
Dalam hal ini diungkapkan oleh Monari Wibowo selaku perwakilan seluruh ahli waris penggugat pada awak media mengatakan,” Pemasangan Banner hari ini kita lakukan sesuai Gugatan yang dimenangkan para penggugat dengan dasar keputusan Gubernur Jawa Timur Bapak Mayor Soenandar Priyo Soedarmo, SK No.Kep-021/11/Gub/1967 tanggal 6 November 1967,” ucapnya
Lanjut, Monari, Dan pada hari Selasa pertanggal 30 Maret 2010 juga telah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Dr. H.Abdurrahman SH.M.H. No 1763 K/PDT/2008 dengan salinan Mahkamah Agung RI Panitera Pit. Panitera Muda Perdata, Pri Pambudi Teguh, SH.MH. dan juga dikuat kan dengan salinan Panitera Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 20 Maret tahun 2013 oleh Bambang Budi Setiawan SH.MH.,” jelas Pria yang pernah menjadi Kepala Dusun ini.
Dalam kesempatan itu juga, Monari Wibowo Menambahkan,” Eksekusi juga pernah dibacakan di Dusun Pengajaran oleh Kejaksaan Negeri Jombang sekitar tanggal 15 Mei 2013 dan pada waktu itu disaksikan oleh jajaran Muspida, Muspika.
“Pernah juga adanya pembatalan Sertipikat di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam karena banyak dengan dugaan pemalsuan biodata serta manipulasi data yang penuh akan rekayasa oleh para oknum prona ditahun 1982/1983 atas perolehan tanahnya dari perkebunan ini, yang dijadikan Tanah Konversi Yasan,” tambah Monari
“Jadi pemberitahuan ini sifatnya untuk seluruhnya siapapun dia, dilarang menjual belikan, menguasai/mengelola, dan memanfaatkan hasil dari tanah ini. Apabila pemberitahuan ini tak di indahkan. Maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku. dan tak lupa kami ucapkan terima kasih atas bantuan dari seluruh anggota LP2KP yang telah membantu kami, semua ini tak akan bisa dilakukan tanpa bantuanya, dengan hasil investigasi nya dilapangan tak akan bisa seperti ini. Warga sangat terbantu sekali, sekali lagi terima kasih,” pungkasnya (San/tim/red)