METROPAGI.ID, MOJOKERTO– Jajaran Satres Narkoba Polres Mojokerto grebek Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang di tengarai sebagai basis atau sarang peredaran Narkotika golongan 1 atau sabu-sabu, pengerebakan ini di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mojokerto dan berhasil mengamankan kurang lebih 21 pelaku. Rabu ( 21/02/2024).
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, S.H. yang memimpin langsung razia ini membeberkan, bahwa razia diawali dengan melakukan penyisiran dari Dusun Kandangan Desa Kunjorowesi.
“Dari Dusun Kandangan, tim giat razia berhasil mengamankan 12 orang,” ungkapnya.
Dari ke-12 orang itu, kata Marji (sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Mojokerto) tim kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine di tempat. Alhasil, 2 orang terbukti kedapatan membawa methamphetamine atau dikenal dengan sabu-sabu.
Tak berhenti di situ, setelah kami berhasil mengamankan barang bukti dan kedua belas tersangka, setelah Desa
Kunjorowesi, kemudian kami kembangkan ke Dusun Badut Desa Wonosunyo.
“Dari hasil pengembangan di Desa Kunjoro wesi kita menemukan 1 tersangka sedang kedapatan membawa 1 poket dan 1 tersangka lagi kedapatan membawa 2 poket, karena dari
hasil interogasi beli didaerah Wonosunyo,”terangnya ke awak media
Sementara itu, ketua aktifis Bangjo “Wahyu Nugroho SI, Pol’ mengapreasi kinerja jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto yang mempunyai keberanian memberantas peredaran Narkotika golongan 1 di Dua Desa tersebut.
“Kami sebagai masyarakat mengucapkan banyak terimaksih kepada Kasat Reskoba Polres Mojokerto yang sudah berani memberantas peredaran di dua Desa tersebut dimana dua Desa tersebut memang di kenal sebagai sarang Narkotika jenis sabu-sabu,”ucapnya.(Red)