Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mar 2024 12:23 WIB ·

Kades Ambal-ambil Pernah di Periksa dan Mengakui Gunakan Uang Negara Namun Ia  mengatakan “aku kate mbalekno opo sing di gawe, pasrah wes


 Kades Ambal-ambil Pernah di Periksa dan Mengakui Gunakan Uang Negara Namun Ia  mengatakan “aku kate mbalekno opo sing di gawe, pasrah wes Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Audensi yang dilakukan Format perihal banyaknya penyalah gunaan Dana Desa, OPD ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan pada rabu(13/3/2024) di gedung Komplek Perkantoran Pemerintah yang baru di tempati Dinas Inspektorat hampir 3 mingguan itu terlihat geliat pengaduan dari berabagi aktivis dan media untuk memastikan apa ada kerugian negara, etik, dan pelanggaran lain di Kabupaten Pasuruan.

Salah satunya terkait Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/ 566/VI/ RES.3.1/2023 Satreskrim tanggal 8 juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/803/IX RES 3.1/2023 Satreskrim tanggal 2 september 2023 di Polres Pasuruan, perihal Proyek fisik, Bor Air Persih, PJU, bantuan ketahanan pangan ternak kambing dan lele, juga anggaran SILVA yang menggunakan anggaran Dana Desa dan juga Provinsi di Desa Ambal Ambil dengan dugaan kerugian milyaran rupiah sudah mulai terungkap dari hasil audit Inspektorat, seperti yang diungkapkan Dwi Anto Intpektorat mengatakan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Mulai Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Yang Bernuansa Sara

“Untuk Dugaan kerugian di Desa Ambal Ambil cukup besar, ada ketentuan bahwa beberapa anggaran Dana Desa tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan oleh Kepala Desa, dan terindikasi ada kerugian Negara dan diinformasikan kepada Polres untuk menindak lanjuti.” Ungkap sapaan akrab Dwi.

“Dan Kepala Desa sudah pernah di periksa mengatakan “aku kate mbalekno opo sing di gawe, pasrah wes” juga perihal bantuan pipanisasi BOR dari Provinsi kami sudah mendapat surat Inspektorat Provinsi Jatim, untuk menindak lanjuti dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan” Ungkap Dwi.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

Dari penjelasan perihal ada nya Dugaan kerugian negara yang di lakukan Kepala Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, H.S.Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu yang tergabung di Fornat mengatakan

“Dugaan kerugian negara(Desa) Ambal Ambil diperkirakan milyaran rupiah itu kami kawal dan selelu kami beritakan di media media, ini rekomendasi Inpektorat Kabupaten Pasuruan sudah dikirim ke Polres Pasuruan, diharap segera dinaikkan status ke Penyidikan dan segera jadikan tersangka siapapun yang terseret atas kerugian negara ini segera. ” Ungkap Kaji saat diwawancarai awak media setelah audensi.(SUR)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama