Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Mar 2024 17:06 WIB ·

Bang Encing Minta APH Supaya ‘S’ Segera Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil


 Bang Encing Minta APH Supaya ‘S’ Segera Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Perbesar

METROPAGI.ID, SITUBONDO- Pengusaha sukses Hasyim As’ari melaporkan ‘S’ dengan dasar dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil. Ketika di Mapolsek Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (25/3/2024).

Hadir di Mapolsek Panji Hasyim As’ari yang akrab dengan sapaan Bang Encing merupakan warga Kelurahan Mimbaan dan didampingi dua pengacara Supriyono, S.H., M.Hum., Lukman Hakim, S.H. Serta juga hadir terlapor ‘S’.

Didalam keterangan surat tanda laporan polisi Nomor STTLPM/6.Unit Reskrim/IX/2023/SPKT/Polsek Panji/Polres Situbondo/Pertanggal, (05/09/2023) yang berisi bahwa pada tanggal, (19/08/2022), sekira pukul, 16.00.WIB. terlapor S datang kerumah pelapor Hasyim As’ari alias Encing bermaksud untuk menjual kendaraan jenis Honda type Jazz warna putih tahun 2013. Dan kronologis kejadiannya yaitu telah terjadi transaksi jual beli dan disaksikan oleh beberapa para saksi dan kwitansi tersebut yang menulis jual beli ‘S’ terlapor waktu itu sebagai penjual. Yang pada waktu itu juga diserahkan BPKB dan STNK beserta mobilnya.

Baca Juga :  Disebut "Hoaks" oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: "Jangan Bodohi Publik"

Selesai melakukan transaksi terlapor ‘S’ mengatakan kepada Bang Encing sebagai pelapor bahwa untuk kendaraannya saya pinjam terlebih dahulu sampai bulan Desember tahun 2022, untuk dipakai sebagai kendaraan operasional pemenangan untuk acara pilkades disalah satu desa, namun sampai saat ini kendaraan tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor, atas kejadian pelapor mengalami kerugian 100 juta rupiah.

Bersama itu juga Supriyono, S.H., M.Hum dan Lukman Hakim, S.H., yang mendampingi pelapor Bang Encing kembali mendatangi Mapolsek Panji guna dikonfrontir dengan terlapor saudara S dalam perbedaan keterangan agar ada berita acara pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), bila sudah memenuhi unsur tindak pidananya maka wajib ditetapkan tersangkanya.

“Saya menganalisa secara kontruksi hukum bahwa unsur dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil ini sudah terpenuhi dan klien kami mengalami Kerugian sebanyak 100 juta rupiah,” ucapnya.

Hal ini ditegaskan oleh Supriyono, S.H., M.Hum., “bahwa langkah selanjutnya mengikuti arus dulu dan jika mobil mau diserahkan bisa langsung diserahkan, jika tidak, proses akan jalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang

Terlapor ‘S’ setelah keluar dari Mapolsek Panji enggan memberikan keterangan kepada Awak Media yang sudah lama menunggu dan ‘S’ langsung pulang meninggalkan Mapolsek Panji.

Kapolsek Panji, AKP. H. Nanang Priyambodo, S.Sos., membenarkan, adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Hasyim As’ari.

“Menurut penjelasan dari penyidik Polsek Panji tadi menyatakan agenda hari ini mengkonfrontasi dari pada keterangan masing-masing baik dari pelapor dan terlapor, karena dalam keterangan ini mereka menggunakan dalil kebenaranya sendiri-sendiri, dan tidak menutup kemungkinan masih kita buka jalur mediasi dan mudah-mudahan membuahkan hasil, dan kita lihat saja kedepannya, jika memang sudah mentok tidak ada titik temu pasti perkara ini kita jalankan,” pungkas Kapolsek Panji H.Nanang. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama