Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 4 Apr 2024 07:07 WIB ·

Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku


 Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 s.d. 30 Maret 2024, Polres Pasuruan berhasil mengembangkan dan mengungkap sejumlah 206 kasus pidana dengan 223 pelaku.

Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).

Adapun rincian Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, yaitu kasus Premanisme 15 kasus dengan 16 tersangka, Prostitusi 6 kasus dengan 9 tersangka, Judi online 9 kasus dengan 11 tersangka, Miras 17 kasus dengan 17 tersangka, Narkoba 17 kasus dengan 23 tersangka, dan Handak 2 kasus dengan 3 tersangka.

Baca Juga :  Menembak Kaki Sendiri, Ketika Target PAD Pasuruan Membunuh Iklim Investasi

“Sementara itu untuk barang bukti kasus tindak pidana Satreskrim Polres Pasuruan terdiri dari,
– 4 (empat) bilah Sajam jenis clurit,
– 1 (satu) buah STNK dan BPKB,
– 7 (tujuh) unit Sepeda Motor,
– 1 (satu) buah Kotak Sepeda motor,
– 2 (dua) buah Dosbook HP,
– 3 (tiga) potong baju,
– 5 (lima) buah tas,
– 19 (sembilan belas) buah HP,
– Uang tunai sebesar Rp. 4.863.000 (empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),
– 2 (dua) buah Kondom,
– 2 (dua) buah Pelicin merk Cupid,
– 1 (satu) Set Kartu Domino,
– 1 (satu) buah alas,
– 12 (dua belas) lembar kertas berisi rekapan nomer togel,
– 2 (dua) buah bulpoin warna tinta hitam,
– 4 (empat) buah ATM,
– 1 (satu) buah website judi online Rogtoto,
– 1 (satu) buah akun dana untuk deposito uang,
– 2 (dua) rangkaian bahan peledak Handak,
– 4 (empat) buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak,
– 2.456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) botol Miras berbagai macam,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Judi di Pasuruan Disorot, Laporan Masuk Propam Polda Jatim

Sedangkan untuk Barang Bukti Kasus Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni,
– 6.176 (enam ribu seratus tujuh puluh enam) butir tablet warna putih logo Y,
– Narkotika Gol l jenis Sabu dengan berat 51,83 gram,
– 5 (lima) buah dompet,
– 4 (empat) buah timbangan elektrik,
– 4 (empat) bendel plastik klip,
– 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,
– 1 (satu) buah alat hisab sabu,
– 1 (satu) buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

9 Juni 2026 - 12:28 WIB

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Berita Utama