Menu ✖

Mode Gelap

Hallo Polisi · 4 Apr 2024 07:07 WIB ·

Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku


 Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 s.d. 30 Maret 2024, Polres Pasuruan berhasil mengembangkan dan mengungkap sejumlah 206 kasus pidana dengan 223 pelaku.

Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).

Adapun rincian Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, yaitu kasus Premanisme 15 kasus dengan 16 tersangka, Prostitusi 6 kasus dengan 9 tersangka, Judi online 9 kasus dengan 11 tersangka, Miras 17 kasus dengan 17 tersangka, Narkoba 17 kasus dengan 23 tersangka, dan Handak 2 kasus dengan 3 tersangka.

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

“Sementara itu untuk barang bukti kasus tindak pidana Satreskrim Polres Pasuruan terdiri dari,
– 4 (empat) bilah Sajam jenis clurit,
– 1 (satu) buah STNK dan BPKB,
– 7 (tujuh) unit Sepeda Motor,
– 1 (satu) buah Kotak Sepeda motor,
– 2 (dua) buah Dosbook HP,
– 3 (tiga) potong baju,
– 5 (lima) buah tas,
– 19 (sembilan belas) buah HP,
– Uang tunai sebesar Rp. 4.863.000 (empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),
– 2 (dua) buah Kondom,
– 2 (dua) buah Pelicin merk Cupid,
– 1 (satu) Set Kartu Domino,
– 1 (satu) buah alas,
– 12 (dua belas) lembar kertas berisi rekapan nomer togel,
– 2 (dua) buah bulpoin warna tinta hitam,
– 4 (empat) buah ATM,
– 1 (satu) buah website judi online Rogtoto,
– 1 (satu) buah akun dana untuk deposito uang,
– 2 (dua) rangkaian bahan peledak Handak,
– 4 (empat) buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak,
– 2.456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) botol Miras berbagai macam,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Sedangkan untuk Barang Bukti Kasus Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni,
– 6.176 (enam ribu seratus tujuh puluh enam) butir tablet warna putih logo Y,
– Narkotika Gol l jenis Sabu dengan berat 51,83 gram,
– 5 (lima) buah dompet,
– 4 (empat) buah timbangan elektrik,
– 4 (empat) bendel plastik klip,
– 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,
– 1 (satu) buah alat hisab sabu,
– 1 (satu) buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama