Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 4 Apr 2024 07:07 WIB ·

Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku


 Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 s.d. 30 Maret 2024, Polres Pasuruan berhasil mengembangkan dan mengungkap sejumlah 206 kasus pidana dengan 223 pelaku.

Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).

Adapun rincian Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, yaitu kasus Premanisme 15 kasus dengan 16 tersangka, Prostitusi 6 kasus dengan 9 tersangka, Judi online 9 kasus dengan 11 tersangka, Miras 17 kasus dengan 17 tersangka, Narkoba 17 kasus dengan 23 tersangka, dan Handak 2 kasus dengan 3 tersangka.

Baca Juga :  FORMAT MEMINTA KEJARI USUT AKTOR INTELEKTUAL DALAM KASUS KORUPSI DANA HIBAH PKBM

“Sementara itu untuk barang bukti kasus tindak pidana Satreskrim Polres Pasuruan terdiri dari,
– 4 (empat) bilah Sajam jenis clurit,
– 1 (satu) buah STNK dan BPKB,
– 7 (tujuh) unit Sepeda Motor,
– 1 (satu) buah Kotak Sepeda motor,
– 2 (dua) buah Dosbook HP,
– 3 (tiga) potong baju,
– 5 (lima) buah tas,
– 19 (sembilan belas) buah HP,
– Uang tunai sebesar Rp. 4.863.000 (empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),
– 2 (dua) buah Kondom,
– 2 (dua) buah Pelicin merk Cupid,
– 1 (satu) Set Kartu Domino,
– 1 (satu) buah alas,
– 12 (dua belas) lembar kertas berisi rekapan nomer togel,
– 2 (dua) buah bulpoin warna tinta hitam,
– 4 (empat) buah ATM,
– 1 (satu) buah website judi online Rogtoto,
– 1 (satu) buah akun dana untuk deposito uang,
– 2 (dua) rangkaian bahan peledak Handak,
– 4 (empat) buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak,
– 2.456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) botol Miras berbagai macam,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Seorang Mengaku Dari Bareskrim dan Kades Sumberagung Datangi Rumah LPA, Ada Dugaan Kedatangannya Mengintervensi Kasus Pemotongan BPJS Kematian

Sedangkan untuk Barang Bukti Kasus Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni,
– 6.176 (enam ribu seratus tujuh puluh enam) butir tablet warna putih logo Y,
– Narkotika Gol l jenis Sabu dengan berat 51,83 gram,
– 5 (lima) buah dompet,
– 4 (empat) buah timbangan elektrik,
– 4 (empat) bendel plastik klip,
– 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,
– 1 (satu) buah alat hisab sabu,
– 1 (satu) buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama