Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Apr 2024 05:10 WIB ·

Ditemukanya Gudang Tempat Mengoplos Pertalite di Pasrepan Oleh Warga, Muncul Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polsek dan LSM


 Ditemukanya Gudang Tempat Mengoplos Pertalite di Pasrepan Oleh Warga, Muncul Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polsek dan LSM Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Terkuaknya gudang tempat mengoplos BBM jenis Pertalite di tengah perkampungan di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ada dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum anggota Polsek, wartawan serta LSM yang ikut membantu proses pengoplosan dan pendistribusian serta pengamanan hingga penyalahgunaan BBM oplos jenis pertalite tersebut mulus tak tersentuh hukum.

Hal itu dikemukakan oleh narasumber, kepada awak media kliknews.co.id, ia mengatakan, bahwa berjalannya pelaku oplos BBM tersebut sejak tiga bulan terakhir. Menurutnya, pelaku dibantu oleh dua orang yang diketahui dari oknum wartawan serta LSM untuk membantu mengamankan jalannya pengiriman ke pertamini-pertamini di sekitaran Kecamatan Pasrepan, Kecamatan Puspo serta Kecamatan Tosari.

“Iya mas ada oknum wartawan serta LSM. Informasi mereka dapat uang jatah bulanan serta uang tambahan transport,” kata sumber menyampaikan.

Lebih lanjut narasumber memaparkan, tidak hanya dua oknum wartawan serta LSM yang mendapatkan jatah bulanan. Informasinya juga ada dugaan uang upeti bulanan untuk oknum Polsek Pasrepan,” tambahnya.

Diwaktu yang sama menurut narasumber lainnya menjelaskan, menurutnya, informasi upeti bulanan kepada oknum-oknum yang terlibat kisaran ada yang 500ribu, ada juga yang 2 juta.

Baca Juga :  Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

“Bervariatif, untuk upeti bulanan. Ada yang 500 ribu, ada yang 2 juta, bahkan ada yang lebih,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu oknum LSM yang diduga terlibat dalam jaringan pengoplos BBM menghubungi wartawan kliknews.co.id, dalam komunikasinya ia menjelaskan, jika lokasi gudang yang dibuat produksi BBM oplos, bahan bakunya dari pertalite serta kondensat bahkan ada duga juga campuran tinner dan saat ini lokasi tersebut sudah dipindah dan sudah dibongkar.

“Itu sudah tak pindah mas semalam. Jadi lokasi gudang saat ini sudah kosong, saya suruh bongkar tadi malam. Ayo mas besok ngopi, saya kangen lama juga tak pernah ngopi dengan sampean,” ucap (D) dengan nada merayu.

Tak lama, kemudian (D) menghubungi kembali kepada kliknews.co.id. melalui sambungan telephone, ia mengatakan dan berjanji akan menemui awak media untuk mengklarifikasi, namun ternyata janjinya tidak ditepati, ia beralasan masih menunggu perintah bosnya atau pemilik BBM oplosan.

“Mas, masih nunggu bos e ya. Misal 1juta tidak masalah saya mintakan buat sampean. Dan tidak usah dihapus beritanya. Pokok khusus sampean,” jelas (D) melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Film Pendek 'Hold On Little Girl' Memenangkan Penghargaan di Janakpur International Film Festival 2025

Selang berapa jam kemudian, (D) menghubungi kembali kepada kliknews.co.id, ia memberitahukan, terkait ramainya pemberitaan dirinya mengaku ada berita yang di kirim ke salah satu anggota Polisi yang berdinas di Polda Jatim.

“Mungkin ada salah satu wartawan klik.news.co.id yang mengirim ke salah satu anggota Polisi di Polda Jatim,”terang (D) ke awak media.

Masih sama, orang yang disebut-sebut narasumber sebagai pemilik usaha BBM jenis oplosan (H) inisial, saat dikonfirmasi awak media dirinya enggan menjawab meski tanda baca sudah centang dua.

Disisi lain adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek dalam pengamanan pendistribusian BBM oplosan, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaranya dengan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pasrepan melalui pesan Whatshap, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban darinya.

Perlu diketahui, jika mengacu kepada Perppu Cipta Kerja telah ditambahkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tersebut.

“Selain untuk (BBM) subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” urainya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama