METROPAGI ID, PASURUAN- Kabupaten Pasuruan terkenal dengan masyarakat santri dimana diketahui hampir di setiap Desa terdapat pondok pesantren yang mengajarkan tentang ilmu agama, hal inilah menjadi menjadi kontroversi di kalangan para aktivis, ada yang mendorong segera akan desakan dikeluarkannya perda tentang hiburan malam atau bisnis karaoke di tanah Pasuruan dan tidak sedikit pula yang menolaknya.
Seperti halnya apa yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pantura Bersatu bersama Aliansi Gerakan Tranparansi Indonesia Bersatu (DPP LSM AGTIB) mereka menolak dengan keras akan dikeluarkanya Perda legalitas hiburan malam di Kabupaten Pasuruan.
“Masyarakat banyak yang menolak adanya tempat hiburan malam, ini malah ada desakan akan diterbitkannya Perda, yang kami takutkan tempat tersebut akan di jadikan sarang maksiat,”ujar Salom Ketua DPP Pantura Bersatu. Senin ( 29/04/2024)
Tak jauh berbeda, Ketua umum DPP LSM Agtib “Arifin” menyampaikan, saya mendengar dan menjaring aspirasi masyarakat, kebanyakan mereka menolak akan adanya tempat hiburan atau bisnis karaoke yang sekarang sedang menjamur, apalagi ada desakan untuk segera melegalkan bisnis tersebut.
“Banyaknya keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Pasuruan selama ini cukup meresahkan, karena kerap di jadikan tempat maksiat dan ada indikasi tumbuh suburnya peredaran jual beli minuman keras, untuk itu saya sampaikan ke wakil rakyat (DPRD Kabupaten Pasuruan) bijak dalam menyikapi akan hal ini, sebab masyarakat Kabupaten Pasuruan sangat relegius dengan jorgan Pasuruan Maslahat,”teranganya ke awak media. (Red)