METROPAGI.ID, PROBOLINGGO- Aktifitas pertambangan diduga ilegal yang dilakukan CV. Silva Elit Sejahtera (SES) di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, CV tersebut diduga melakukan penambangan jenis pasir dan baru (galian C) diduga diluar titik koordinat atau titik yang ditentukan.
Hal ini di keluhkan beberapa penduduk Desa yang rumahnya tak jauh dari lokasi pertambangan, jika aktifitas penambangan yang dilakukan CV. SES makin melebar hingga mendekati pemukiman warga.
“Tambang galian tersebut milik (S) inisial warga Lumajang namun selama ini dikelola (A) inisial orang Pasuruan, dan aktifitas penambangan tersebut ngawur atau ilegal, karena penambangan yang dilakukan CV SES seluas 9,2 hektar. Sedangkan penambang yang diduga dilakukan CV tersebut diluar titik koordinat seluas 3,4 hektar,”ungkap narasumber yang enggan di sebut namanya ke awak media. Sabtu (11/05/2024)
Hal yang sama apa yang diutarakan warga yang lainya, jarak lokasi penambangan yang dilakukan CV. SES sangat dekat dengan permukiman warga sekitar serta jalan tol.
“Kalau dibiarkan akan berpotensi terjadinya tanah longsor karena tambang tersebut lama ke lamaan makin melebar dan mengancam keselamatan kami sebagai warga,” ucapnya.
Sementara itu, Wahyu Nugroho S. I.Pol Ketua aktifis Bangjo mengungkapkan, jika memang benar CV. SES melakukan tindakan melawan hukum dengan menambang diluar titik yang sudah di tentukan itu sama halnya aktifitas pertambangan tersebut ilegal dan mengancam keselamatan penduduk Desa.
“Kalau memang benar aktifitas penambangan tersebut diluar titik koordinat jelas ini perbuatan melawan hukum dan mengancam keselamatan warga setempat, meski saya dengar CV. SES mempunyai Izin, namun mereka menambang diluar titik koordinat yang sudah di tentukan,”tegasnya.
Lebih lanjut Wahyu mengutarakan, menyikapi akan hal ini, hari Rabu tanggal 15/05/2024 saya kirim surat somasi ke CV. SES berserta tembusanya baik Polsek, Polres Probolinggo, maupun unit Tipiter Polda Jatim agar aktifitas pertambangan tersebut segera dihentikan.
“Aktifitas penambangan tersebut harus segera dihentikan kalau dibiarkan keselamatan penduduk Desa yang rumahnya tak jauh dari tambang tersebut terancam dan berpotensi menimbulkan tanah longsor,”tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media metropagi.id belum bisa mengkonfirmasi baik Kepala Desa, Polsek setempat maupun Polres Probolinggo akan adanya dugaan pelanggaran ini. Bersambung…(Red)