Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mei 2024 08:31 WIB ·

Rawan Longsor ke Rumah Penduduk, Aktifitas Penambangan CV. SES di Desa Sumber Kramat Diduga Ngawur


 Rawan Longsor ke Rumah Penduduk, Aktifitas Penambangan CV. SES di Desa Sumber Kramat Diduga Ngawur Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO- Aktifitas pertambangan diduga ilegal yang dilakukan CV. Silva Elit Sejahtera (SES) di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, CV tersebut diduga melakukan penambangan jenis pasir dan baru (galian C) diduga diluar titik koordinat atau titik yang ditentukan.

Hal ini di keluhkan beberapa penduduk Desa yang rumahnya tak jauh dari lokasi pertambangan, jika aktifitas penambangan yang dilakukan CV. SES makin melebar hingga mendekati pemukiman warga.

“Tambang galian tersebut milik (S) inisial warga Lumajang namun selama ini dikelola (A) inisial orang Pasuruan, dan aktifitas penambangan tersebut ngawur atau ilegal, karena penambangan yang dilakukan CV SES seluas 9,2 hektar. Sedangkan penambang yang diduga dilakukan CV tersebut diluar titik koordinat seluas 3,4 hektar,”ungkap narasumber yang enggan di sebut namanya ke awak media. Sabtu (11/05/2024)

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval Desa Baduarjo Jadi Sorotan, Kades dan Camat Belum Beri Tanggapan

Hal yang sama apa yang diutarakan warga yang lainya, jarak lokasi penambangan yang dilakukan CV. SES sangat dekat dengan permukiman warga sekitar serta jalan tol.

“Kalau dibiarkan akan berpotensi terjadinya tanah longsor karena tambang tersebut lama ke lamaan makin melebar dan mengancam keselamatan kami sebagai warga,” ucapnya.

Sementara itu, Wahyu Nugroho S. I.Pol Ketua aktifis Bangjo mengungkapkan, jika memang benar CV. SES melakukan tindakan melawan hukum dengan menambang diluar titik yang sudah di tentukan itu sama halnya aktifitas pertambangan tersebut ilegal dan mengancam keselamatan penduduk Desa.

“Kalau memang benar aktifitas penambangan tersebut diluar titik koordinat jelas ini perbuatan melawan hukum dan mengancam keselamatan warga setempat, meski saya dengar CV. SES mempunyai Izin, namun mereka menambang diluar titik koordinat yang sudah di tentukan,”tegasnya.

Baca Juga :  Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Suami Eni Saptarini, Kini Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman di Polres Pasuruan

Lebih lanjut Wahyu mengutarakan, menyikapi akan hal ini, hari Rabu tanggal 15/05/2024 saya kirim surat somasi ke CV. SES berserta tembusanya baik Polsek, Polres Probolinggo, maupun unit Tipiter Polda Jatim agar aktifitas pertambangan tersebut segera dihentikan.

“Aktifitas penambangan tersebut harus segera dihentikan kalau dibiarkan keselamatan penduduk Desa yang rumahnya tak jauh dari tambang tersebut terancam dan berpotensi menimbulkan tanah longsor,”tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media metropagi.id belum bisa mengkonfirmasi baik Kepala Desa, Polsek setempat maupun Polres Probolinggo akan adanya dugaan pelanggaran ini. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama