Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 22 Mei 2024 17:50 WIB ·

Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu


 Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu Perbesar

METROPAGI .ID, PASURUAN- Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di depan sebuah warung di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial NA(27) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta pabrik kayu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (22/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Slogan "Semua Tertolong" Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

“Selanjutnya pada pukul 00.30 WIB, Anggota Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku NA(27) dan juga berhasil menemukan barang bukti Sabu-Sabu pada diri pelaku, setelah itu pelaku tersebut beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 7,17 (tujuh koma satu tujuh) Gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker berisi kartu XL.

Baca Juga :  Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Muhammad Ansori Sekertaris Desa Wonosunyo juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Pasuruan yang selalu aktif melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

“Saya ucapkan terima kasih dan dukungan kepada anggota Polres Pasuruan yang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba warga Desa Wonosunyo, dan saya harapkan jangan sampai kejadian ini terjadi lagi karena konsumsi narkoba itu bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” ucap Ansori.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Trending di Berita Utama