Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Mei 2024 16:31 WIB ·

Sempat Tutup..!! Toko Penjualan Miras di Dusun Kreweh Singosari Buka Kembali


 Sempat Tutup..!! Toko Penjualan Miras di Dusun Kreweh Singosari Buka Kembali Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG– Sempat tutup toko penjual minuman keras di salah satu toko di Dusen Kreweh, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kini buka kembali tak mengenal waktu, baik pagi, siang maupun di malam hari.

Hal ini dikeluhkan beberapa warga yang tak jauh dari toko tersebut, mereka mengungkapkan jika toko Yeti tergolong nekat dan tak pernah jerah karena belum lama ini tutup tidak menjual lagi minuman keras karena ditindak oleh jajaran Polsek Singosari, namun akhir-akhir ini toko tersebut buka dan melayani pembeli tidak mengenal waktu atau non stop 24 jam.

Baca Juga :  Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

“Toko tersebut sekarang menjual berbagai jenis merk miras bahkan lebih banyak dari yang sebelumnya, dulu pernah ditindak oleh Polsek Singosari, namun sekarang buka kembali, harapan kami jajaran Polsek Singosari tak pernah lelah dalam menindak penjual minuman keras karena ini tergolong sebagai penyakit masyarakat,”ujar salah satu warga ke awak media. Selasa ( 28/05/2024)

Akan adanya penjualan Miras di salah satu toko di wilayah hukum Polsek Singosari, awak media akan kirim surat informasi atau aduan masyarakat (Dumas) beserta bukti-bukti ke Polsek Singosari agar segera dilakukan penindakan dan penertiban, karena sangat jelas efek yang di timbulkannya, selain sangat berpengaruh pada mental dan prilaku anak bangsa jika terlalu sering di kosumsi.

Baca Juga :  Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”

Diketahui, PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, barang siapa yang melanggar ancaman hukumannya 4 tahun. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama