METROPAGI.ID, SIDOARJO- Terindikasi Salah Satu Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Nosel 54612XX di jalan bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo Menyelewengkan bahan bakar jenis solar bersubsidi dengan modus gonta-ganti plat nomer, sehari bisa bolak-balik sampai 10 kali isi namun dengan truk yang sama.
Berawal dari informasi warga, akan adanya sebuah truk bolak-balik mengisi Solar bersubsidi yang bergonta-ganti plat Nopol dengan truk yang sama, hal ini membuat salah satu warga curiga akan aktifitas truk tersebut, mereka menduga ada permainan licik antara sopir dengan oknum pegawai SPBU.
“Bolak-balik truk tersebut keluar masuk SPBU untuk mengisi Solar bersubsidi dan anehnya truk tersebut selalu gonta-ganti plat Nopol, kami yakin ada permainan licik untuk menguras subsidi rakyat dibalik itu semua,” terang salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan ke awak media. Senin (03/06/2024)
Menindak lanjuti informasi tersebut dihari yang sama, awak media bersama ketua aktivis Bangjo, mencoba menelusuri kebenaranya dengan memantau aktifitas SPBU dan benar saja sekitar pukul 23:00 WIB kami melihat ada indikasi pembelian berulang dengan menyalah gunakan QR code milik orang lain.
“Ada indikasi kuat oknum pegawai SPBU dengan oknum sopir truk nakal mempermainkan kode QR milik orang lain, modus-modus seperti inilah membuat masyarakat yang dirugikan, seperti terjadinya kelangkaan BBM serta adanya antrian panjang, kasihan para supir yang benar-benar ingin bekerja dikala ia ingin mengisi Solar truknya harus antri bahkan oknum pegawai SPBU tak jarang bilang masih kosong, habis atau ada keterlambatan pengiriman ,”tegas Wahyu ketua aktivis Bangjo saat berada di SPBU.
Lebih lanjut ia menegaskan, tujuan kami kami kesini, untuk memantau subsidi tepat sasaran dan kami sarankan masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id karena untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
“Kami ke sini untuk memantau subsidi tepat sasaran dan untuk hal ini, kami mendesak dan berharap, Aparat Penegak Hukum dan Pertamina segerah menindak lanjuti temuan kami, ini tidak bisa dibiarkan dan menurut informasi yang kami dapatkan juga, SPBU tersebut dioperasionalkan oleh salah satu Oknum anggota bernama MST, dan pemilik tersebut bernama RCS inisial yang biasa disapa kuku RCS inisial,”tambahnya.
Ia juga mengutarakan, adanya dugaan penyalahgunaan BBB bersubsidi ini secepatnya kami akan buat surat aduan masyarakat (DUMAS) disertai bukti- bukti nyata ke pihak Polres Sidoarjo beserta tembusannya ke Polda Jatim, karena jelas aturan yang dibuat Negara.
“Penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Bersambung…(Red)