METROPAGI.ID, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar tambang galian pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korps Bayangkara mengamankan seorang pekerja dilokasi.
“Benar tambang sirtu di Desa kami sudah ditutup oleh pihak kepolisian sekitar pertengahan bulan puasa, satu pekerja ditangkap, namun bosnya atau pemilik tambang belum tertangkap dan kami tau siapa pemiliknya, kami berharap polisi bisa mengembangkan kasus ini,”terang warga ke awak media.

Diketahui praktik penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar ada aktifitas penambangan di wilayah tersebut.
“Iya satu orang kita amankan. Untuk lebih jelasnya langsung ke pimpinan,” kata salah seorang penyidik pada awak media ini, Senin (30/3/2026).
Ditanya apa berapa alat berat yang berhasil disita dilokasi tambang sirtu, ia enggan komentar. “Jangan tanya ke saya silahkan konfirmasi ke Pak Kasatreskrim,” tegasnya lagi.
Hal sama juga dikatakan Kabag Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia belum mendapat perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani unit Tipiter Satreskrim. “Belum pantau perkembangan seperti apa, tapi ditangani unit Tipiter,” singkatnya.
informasi berhasil dihimpun media ini menyebutkan, polisi menahan seorang pekerja tambang berenisial M dan beberapa truk serta alat berat. Meskipun demikian, pihak Polres Pasuruan belum memberikan stetmen atau rilis resmi terkait kasus tambang yang saat ini ditangani. (Dik/red)








