Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Jun 2024 09:39 WIB ·

Asmara Terlarang Oknum Kasun Desa Taman Sari Berujung Pelaporan Sang Suami ke Polisi


 Asmara Terlarang Oknum Kasun Desa Taman Sari Berujung Pelaporan Sang Suami ke Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG– Kasus dugaan perselingkuhan salah satu Kepala Dusun (Kasun) Desa Taman Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, membawa istri orang ke Losmen penginapan, dimana wanita tersebut tak lain warganya sendiri, sang suami tidak terima adanya dugaan perselingkuhan ini, bersama kuasa hukumnya ia melapor ke SPKT Polres Malang. Sabtu ( 08/06/2024)

Diketahui sebelumya pada beberapa hari yang lalu, salah satu oknum Kasun berinisial SLM tersebut digrebek beberapa warga saat berduaan bersama ULF istri pelapor di sebuah Losmen penginapan yang berada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Malang Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana BPJS Kematian Yang Melibatkan Kades Sumberagung

Hafiludin (suami) dengan di dampingi Kuasa Hukumnya datangi Mapolres Kabupaten Malang, guna melaporkan kedua pelaku yakni SLM dengan Istrinya berinisial ULF, agar di proses hukum dengan Nomor : LP/B/123/VI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

Hafiludin melalui Kuasa Hukumnya Hery Siswanto, S.H,. M.H,. mengatakan,” Kami datang ke Mapolres Kabupaten Malang ini guna mendampingi Klein kami untuk melaporkan dugaan kasus perzinaan yang dilakukan oleh istri klein kami dengan salah satu oknum perangkat desa Taman Sari,” ucap kuasa hukum Hafiludin saat konferensi pers di depan Kantor SPKT Polres Malang.

Baca Juga :  Janggal...!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

“Tujuan kami datang ke sini untuk melaporkan kedua pelaku dugaan tindak pidana perzinaan dan kasus ini masih dalam tahap pelaporan dan harapan kami pihak Kepolisian bisa segera mengungkap dugaan tindak pidana perselingkuhan ini, karena kami mengantongi beberapa bukti dan saksi untuk menunjang proses penyelidikan,”tegas kuasa hukum Hafiludin Heri Siswanto S.H, MH. (Red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama