METROPAGI.ID, MALANG– Kasus dugaan perselingkuhan salah satu Kepala Dusun (Kasun) Desa Taman Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, membawa istri orang ke Losmen penginapan, dimana wanita tersebut tak lain warganya sendiri, sang suami tidak terima adanya dugaan perselingkuhan ini, bersama kuasa hukumnya ia melapor ke SPKT Polres Malang. Sabtu ( 08/06/2024)
Diketahui sebelumya pada beberapa hari yang lalu, salah satu oknum Kasun berinisial SLM tersebut digrebek beberapa warga saat berduaan bersama ULF istri pelapor di sebuah Losmen penginapan yang berada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Hafiludin (suami) dengan di dampingi Kuasa Hukumnya datangi Mapolres Kabupaten Malang, guna melaporkan kedua pelaku yakni SLM dengan Istrinya berinisial ULF, agar di proses hukum dengan Nomor : LP/B/123/VI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
Hafiludin melalui Kuasa Hukumnya Hery Siswanto, S.H,. M.H,. mengatakan,” Kami datang ke Mapolres Kabupaten Malang ini guna mendampingi Klein kami untuk melaporkan dugaan kasus perzinaan yang dilakukan oleh istri klein kami dengan salah satu oknum perangkat desa Taman Sari,” ucap kuasa hukum Hafiludin saat konferensi pers di depan Kantor SPKT Polres Malang.
“Tujuan kami datang ke sini untuk melaporkan kedua pelaku dugaan tindak pidana perzinaan dan kasus ini masih dalam tahap pelaporan dan harapan kami pihak Kepolisian bisa segera mengungkap dugaan tindak pidana perselingkuhan ini, karena kami mengantongi beberapa bukti dan saksi untuk menunjang proses penyelidikan,”tegas kuasa hukum Hafiludin Heri Siswanto S.H, MH. (Red)