Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Jul 2024 07:54 WIB ·

Berhembus Kabar Dugaan Ada Upeti Masuk ke Oknum APH Terkait Tambang Galian C di Desa Prangi Yang Disinyalir Tak Memiliki Izin


 Berhembus Kabar Dugaan Ada Upeti Masuk ke Oknum APH Terkait Tambang Galian C di Desa Prangi Yang Disinyalir Tak Memiliki Izin Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Berhembus kabar tak sedap adanya dugaan oknum anggota yang berdinas di Polda Jatim terima uang setoran atau uang keamanan dari bos tambang di Desa Prangi, Kecamatan, Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga aktifitas pertambangan yang ia jalankan aman tak pernah tersentuh hukum.

Bahkan informasi yang didapat, setiap bulannya mencapai puluhan juta, hal tersebut bukan tanpa sebab atau alasan, diduga ada perjanjian khusus antara bos tambang dengan oknum anggota tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah warga, bahwa, tambang atau galian milik Samsu, selama ini aman, tak pernah ada APH yang mengecek surat perizinanya, memang kami menduga kuat ada setoran ke sejumlah oknum APH.

“Informasinya yang kami dapatkan, ada memang, kurang lebih sekitar dua bulanan terakhir uang setoran ke oknum APH sempat mandek, kami juga tidak tahu sebabnya,” kata warga yang tak ingin disebutkan namanya. Selasa (09/07/2024)

Sebelumnya, S inisial pemilik galian yang diduga ilegal tersebut yang berada di Desa Prangi, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro, saat dikonfirmasi kliknews.co.id, enggan menjawab atau memberikan klarifikasi malah memblokir nomor WhatsApp awak media.

Baca Juga :  Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

Namun seusai awak media melakukan konfirmasi kepada S , tak lama kemudian muncul salah satu orang yang tidak dikenal menghubungi wartawan kliknews.co.id ia mengatakan dan seolah-olah membenarkan, jika tambang tersebut tidak berizin dan terkesan ada sambungan dengan sejumlah oknum APH.

“Kapan bisa ngopi bareng mas di Bojonegoro (BJN), tanya orang kepercyaan Samsu?. Ayo mas, biar sama-sama enak atau biar sama-sama jalan,” jawabnya melalui sambungan telpon Whatsapp.

Terpisah, terkait adanya orang kepercayaan Samsu, bos pemilik galian di Bojonegoro ke esokan harinya terlihat berada di ruang tunggu di Krimsus Polda Jatim. Asumsinya ada apa?

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, akan kedatangan orang kepercayaan galian ke ruangan Krimsus, sayang, beliaunya enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Ponpes Internasional AL ILIYIN Nagnjuk Gelar THOHAROH SEDUDO di Nganjuk

Menyikapi akan hal ini, Direktur Pusat Study Advokasi dan Analisis Kebijakan mengatakan, dari sisi regulasi pertambangan tanpa izin (ilegal minning) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ujarnya.

Oleh sebab itu jika terbukti aktivitas tambang di Desa Prangi Bojonegoro tanpa memiliki ijin resmi maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menindaknya.
Karena dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas akan mengancam kerusakan lingkungan hidup.

“Oleh karenanya kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penyidikan. Jangan sampai pembiaran aktivitas ilegal minning yang tidak tersentuh hukum mengundang kecurigaan publik ada main-main antara aparat penegak hukum dengan juragan tambang ilegal tersebut,”tegasnya ke awak media. bersambung… (Red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama