Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Jul 2024 07:54 WIB ·

Berhembus Kabar Dugaan Ada Upeti Masuk ke Oknum APH Terkait Tambang Galian C di Desa Prangi Yang Disinyalir Tak Memiliki Izin


 Berhembus Kabar Dugaan Ada Upeti Masuk ke Oknum APH Terkait Tambang Galian C di Desa Prangi Yang Disinyalir Tak Memiliki Izin Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Berhembus kabar tak sedap adanya dugaan oknum anggota yang berdinas di Polda Jatim terima uang setoran atau uang keamanan dari bos tambang di Desa Prangi, Kecamatan, Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga aktifitas pertambangan yang ia jalankan aman tak pernah tersentuh hukum.

Bahkan informasi yang didapat, setiap bulannya mencapai puluhan juta, hal tersebut bukan tanpa sebab atau alasan, diduga ada perjanjian khusus antara bos tambang dengan oknum anggota tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah warga, bahwa, tambang atau galian milik Samsu, selama ini aman, tak pernah ada APH yang mengecek surat perizinanya, memang kami menduga kuat ada setoran ke sejumlah oknum APH.

“Informasinya yang kami dapatkan, ada memang, kurang lebih sekitar dua bulanan terakhir uang setoran ke oknum APH sempat mandek, kami juga tidak tahu sebabnya,” kata warga yang tak ingin disebutkan namanya. Selasa (09/07/2024)

Sebelumnya, S inisial pemilik galian yang diduga ilegal tersebut yang berada di Desa Prangi, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro, saat dikonfirmasi kliknews.co.id, enggan menjawab atau memberikan klarifikasi malah memblokir nomor WhatsApp awak media.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Karnaval Sound Horeg di Jabung, Kades Sidorejo Dipanggil Polisi

Namun seusai awak media melakukan konfirmasi kepada S , tak lama kemudian muncul salah satu orang yang tidak dikenal menghubungi wartawan kliknews.co.id ia mengatakan dan seolah-olah membenarkan, jika tambang tersebut tidak berizin dan terkesan ada sambungan dengan sejumlah oknum APH.

“Kapan bisa ngopi bareng mas di Bojonegoro (BJN), tanya orang kepercyaan Samsu?. Ayo mas, biar sama-sama enak atau biar sama-sama jalan,” jawabnya melalui sambungan telpon Whatsapp.

Terpisah, terkait adanya orang kepercayaan Samsu, bos pemilik galian di Bojonegoro ke esokan harinya terlihat berada di ruang tunggu di Krimsus Polda Jatim. Asumsinya ada apa?

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, akan kedatangan orang kepercayaan galian ke ruangan Krimsus, sayang, beliaunya enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

Menyikapi akan hal ini, Direktur Pusat Study Advokasi dan Analisis Kebijakan mengatakan, dari sisi regulasi pertambangan tanpa izin (ilegal minning) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ujarnya.

Oleh sebab itu jika terbukti aktivitas tambang di Desa Prangi Bojonegoro tanpa memiliki ijin resmi maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menindaknya.
Karena dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas akan mengancam kerusakan lingkungan hidup.

“Oleh karenanya kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penyidikan. Jangan sampai pembiaran aktivitas ilegal minning yang tidak tersentuh hukum mengundang kecurigaan publik ada main-main antara aparat penegak hukum dengan juragan tambang ilegal tersebut,”tegasnya ke awak media. bersambung… (Red)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama