Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Jul 2024 07:12 WIB ·

Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Desa Prangi Bojonegoro Terkesan Kebal Hukum


 Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Desa Prangi Bojonegoro Terkesan Kebal Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, BOJONEGORO- Data Kementerian ESDM per Agustus 2023, terdapat 734 perusahaan tambang yang telah memiliki legalitas atau mengantongi izin, baik itu izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi berdasarkan ragam dan jenis komoditas. Sementara, data tambang Jawa Timur berdasarkan jenis Izin Usaha yaitu 56,4% WIUP dan 43,6 dan IUP.

Seperti halnya, aktifitas penambangan galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin dan semakin masif di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, masyarakat sekitar menilai tanpa adanya reklamasi tentunya akan mengancam kerusakan alam, mereka.meminta Polisi turun tangan.

Setiap hari mereka para pengusaha tambang mengali tanah dengan alat berat dengan seenaknya, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkannya, seperti debu yang berterbangan ke rumah-rumah warga dan kerusakan alam semakin di depan mata, kami menduga kuat tambang milik (SM) tersebut tidak memiliki Izin resmi.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

“Yang kami tau di lokasi tambang kalau tambang tersebut mengantongi izin itu ada papan nama baik CV. atau PT. dan nomer perizinan yang dikeluarkan Kementrian ESDM dan selama ini kami tidak pernah melihatnya di lokasi tersebut, tapi anehnya kenapa pihak Kepolisian tidak ada yang turun kelokasi, baik dari Polsek Padangan , Polres Bojonegoro, maupun dari jajaran Polda Jatim,”ungkap salah satu warga yang enggan namanya di mediakan. Sabtu ( 13/07/2024)

Hal yang tak jauh berbeda apa yang dikatakan warga lainya, ia mengatakan, para pengusaha tambang dengan seenaknya mengeruk lahan, tanpa memikirkan dampaknya, kami sebagai masyarakat meminta pihak Kepolisian segera turun tangan, sebelum kerusakan alam bertambah parah,”ujarnya ke awak media.

“Kalau bukan dari pihak Kepolisian yang bisa turun ke lokasi, siapa lagi? Karena meraka yang mempunyai wewenang untuk menyelidikinya, kami sebagai masyarakat hanya menjadi mata dan telinga adanya indikasi pelanggaran hukum, dan Polisi adalah panglima tertinggi dalam penegakan hukum di negara kita dan sampai saat ini tambang tersebut masih beroperasi,”terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

Sementara itu, Bos tambang (SM) saat dikonfirmasi kliknews.co.id, pada beberapa hari yang lslu beliaunya enggan memberikan jawaban, nomor awak media malah diblokir.

Namun setelah ramainya pemberitaan di berbagai media, ada kabar orang kepercayaan (SM), bos pemilik galian di Bojonegoro ke esokan harinya terlihat berada di ruang tunggu di Krimsus Polda Jatim.

Sayang, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie saat dikonfirmasi awak media klik.news.co.id melalui pesan singkat Whatsapp, akan kedatangan orang kepercayaan galian ke ruangan Krimsus, beliaunya enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama