Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jul 2024 08:11 WIB ·

Diduga Ada Tambang Galian C Ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang – Ngoro Kab. Mojokerto Terkesan Kebal Hukum


 Diduga Ada Tambang Galian C Ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang – Ngoro Kab. Mojokerto Terkesan Kebal Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MOJOKERTO- Tambang galian c diduga tak memiliki izin resmi penambangan atau ilegal bebas beroperasi seolah kebal hukum dimana tambang tersebut masuk dalam wilayah Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dari pantauan gabungan awak media dan LSM di lokasi tambang terdapat sebuah alat berat mengeruk material berupa sertu yang tidak lazim kedalamannya, serta terlihat juga lalu lalang antrian Dum truck pengangkut material dari tambang tersebut dan kami tidak melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM.

Adanya hal tersebut beberapa awak media menanyakan siapa pemilik galian c tersebut, salah satu pekerja mengatakan galian c tersebut milik Kepala Desa Randuharjo yang berinisial (E) alias Jipang.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

Sementara itu, ketua umum LSM Suropati Kusuma mengecam keras adanya aktivitas tambang galian c diduga ilegal tersebut dan segera akan melaporkan secara resmi kepada APH baik Polres Mojokerto maupun ke Polda Jatim, karena jelas Perpres serta Undang-undangnya mengenai hal ini.

“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,”ujarnya ke awak media. Selasa (23/07/2024)

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

Lebih lanjut ia menegaskan, pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, untuk itu kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Jangan biarkan galian semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,”tukasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama