Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jul 2024 08:11 WIB ·

Diduga Ada Tambang Galian C Ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang – Ngoro Kab. Mojokerto Terkesan Kebal Hukum


 Diduga Ada Tambang Galian C Ilegal di Dusun Mendek Desa Kutogirang – Ngoro Kab. Mojokerto Terkesan Kebal Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MOJOKERTO- Tambang galian c diduga tak memiliki izin resmi penambangan atau ilegal bebas beroperasi seolah kebal hukum dimana tambang tersebut masuk dalam wilayah Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dari pantauan gabungan awak media dan LSM di lokasi tambang terdapat sebuah alat berat mengeruk material berupa sertu yang tidak lazim kedalamannya, serta terlihat juga lalu lalang antrian Dum truck pengangkut material dari tambang tersebut dan kami tidak melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM.

Adanya hal tersebut beberapa awak media menanyakan siapa pemilik galian c tersebut, salah satu pekerja mengatakan galian c tersebut milik Kepala Desa Randuharjo yang berinisial (E) alias Jipang.

Baca Juga :  Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

Sementara itu, ketua umum LSM Suropati Kusuma mengecam keras adanya aktivitas tambang galian c diduga ilegal tersebut dan segera akan melaporkan secara resmi kepada APH baik Polres Mojokerto maupun ke Polda Jatim, karena jelas Perpres serta Undang-undangnya mengenai hal ini.

“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,”ujarnya ke awak media. Selasa (23/07/2024)

Baca Juga :  Geger...!! Warga Menemukan Mayat Laki-laki di Area Tiang Jalur Kereta Api (KA) Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi

Lebih lanjut ia menegaskan, pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, untuk itu kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Jangan biarkan galian semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,”tukasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

9 Juni 2026 - 12:28 WIB

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Trending di Berita Utama