Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Agu 2024 09:28 WIB ·

Lagi..!! Terindikasi Ada Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Diduga Pasok Proyek TOL Probowangi


 Lagi..!! Terindikasi Ada Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Diduga Pasok Proyek TOL Probowangi Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO– Proyek nasional pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi setahun yang lalu dimulai, proyek yang menghubungkan tiga Kabupaten, yakni Probolinggo, Situbondo, dan Banyuwangi, memiliki panjang 175,40 km, namun dalam pembangunannya di wilayah Kabupaten Probolinggo ada dugaan kuat sub kontraktor mengambil tanah uruk dari galian di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, dimana tambang galian di Desa tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin resmi dari kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Hal tersebut di beberkan salah satu narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, bila tambang yang dikelola warga turunan Tionghua berinisial (ST) tersebut, diduga dikelola pribadi tanpa menggunakan PT/CV untuk menghindari membayar pajak daerah.

Baca Juga :  SMAN 2 Ponorogo Gelar Penyembelihan Qurban Lebih dari Ibadah, Sarana Bentuk Karakter dan Kepedulian Sosial

“Tambang galian C yang dimiliki (SH) dan dikelola (ST), tidak ada papan perizinan dilokasi pertambangan dan PT. MAP sekarang menjadi support, entah karena mendapat harga lebih murah atau karena indikasi permainan oknum-oknum pelaksana,”ungkapnya ke awak media. Rabu (07/08/2024)

Sementara itu, Seketaris Barigade Gus Dur Jatim “Wahyu Nugroho, S.i Pol” menyikapi akan hal ini “seharusnya dalam pembangunan TOL Prowangi tidak boleh menggunakan bahan material dari tambang yang tidak memiliki PT/CV atau tambang ilegal artinya apa? Proyek tersebut berskala nasional dan menurut aturanya pengesub proyek saya pastikan harus ada atau memiliki perizinan apa itu PT atau CV.

Baca Juga :  Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

“Saya selaku sekertaris Barigade Gus Dur Jatim menilai sangat tidak elok dan ada indikasi pelanggaran jika memang para pengesub menggunakan material ilegal, tentunya pihak Kepolisian Polres Probolinggo dalam hal ini harus tegas menindak tambang yang tidak memiliki izin, karena ada indikasi tambang tersebut menjual untuk pembangunan TOL Probowangi,”tukasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

13 Juni 2026 - 04:28 WIB

Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di Berita Utama