METROPAGI.ID, PROBOLINGGO– Proyek nasional pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi setahun yang lalu dimulai, proyek yang menghubungkan tiga Kabupaten, yakni Probolinggo, Situbondo, dan Banyuwangi, memiliki panjang 175,40 km, namun dalam pembangunannya di wilayah Kabupaten Probolinggo ada dugaan kuat sub kontraktor mengambil tanah uruk dari galian di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, dimana tambang galian di Desa tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin resmi dari kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Hal tersebut di beberkan salah satu narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, bila tambang yang dikelola warga turunan Tionghua berinisial (ST) tersebut, diduga dikelola pribadi tanpa menggunakan PT/CV untuk menghindari membayar pajak daerah.
“Tambang galian C yang dimiliki (SH) dan dikelola (ST), tidak ada papan perizinan dilokasi pertambangan dan PT. MAP sekarang menjadi support, entah karena mendapat harga lebih murah atau karena indikasi permainan oknum-oknum pelaksana,”ungkapnya ke awak media. Rabu (07/08/2024)
Sementara itu, Seketaris Barigade Gus Dur Jatim “Wahyu Nugroho, S.i Pol” menyikapi akan hal ini “seharusnya dalam pembangunan TOL Prowangi tidak boleh menggunakan bahan material dari tambang yang tidak memiliki PT/CV atau tambang ilegal artinya apa? Proyek tersebut berskala nasional dan menurut aturanya pengesub proyek saya pastikan harus ada atau memiliki perizinan apa itu PT atau CV.
“Saya selaku sekertaris Barigade Gus Dur Jatim menilai sangat tidak elok dan ada indikasi pelanggaran jika memang para pengesub menggunakan material ilegal, tentunya pihak Kepolisian Polres Probolinggo dalam hal ini harus tegas menindak tambang yang tidak memiliki izin, karena ada indikasi tambang tersebut menjual untuk pembangunan TOL Probowangi,”tukasnya. (Red)