Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Agu 2024 09:28 WIB ·

Lagi..!! Terindikasi Ada Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Diduga Pasok Proyek TOL Probowangi


 Lagi..!! Terindikasi Ada Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Diduga Pasok Proyek TOL Probowangi Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO– Proyek nasional pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi setahun yang lalu dimulai, proyek yang menghubungkan tiga Kabupaten, yakni Probolinggo, Situbondo, dan Banyuwangi, memiliki panjang 175,40 km, namun dalam pembangunannya di wilayah Kabupaten Probolinggo ada dugaan kuat sub kontraktor mengambil tanah uruk dari galian di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, dimana tambang galian di Desa tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin resmi dari kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Hal tersebut di beberkan salah satu narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, bila tambang yang dikelola warga turunan Tionghua berinisial (ST) tersebut, diduga dikelola pribadi tanpa menggunakan PT/CV untuk menghindari membayar pajak daerah.

Baca Juga :  Seorang Advokat Senior Tewas Ditembak 2 Kali di Depan Rumahnya

“Tambang galian C yang dimiliki (SH) dan dikelola (ST), tidak ada papan perizinan dilokasi pertambangan dan PT. MAP sekarang menjadi support, entah karena mendapat harga lebih murah atau karena indikasi permainan oknum-oknum pelaksana,”ungkapnya ke awak media. Rabu (07/08/2024)

Sementara itu, Seketaris Barigade Gus Dur Jatim “Wahyu Nugroho, S.i Pol” menyikapi akan hal ini “seharusnya dalam pembangunan TOL Prowangi tidak boleh menggunakan bahan material dari tambang yang tidak memiliki PT/CV atau tambang ilegal artinya apa? Proyek tersebut berskala nasional dan menurut aturanya pengesub proyek saya pastikan harus ada atau memiliki perizinan apa itu PT atau CV.

Baca Juga :  Garong Uang Negara Rp 1,9 M, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejari

“Saya selaku sekertaris Barigade Gus Dur Jatim menilai sangat tidak elok dan ada indikasi pelanggaran jika memang para pengesub menggunakan material ilegal, tentunya pihak Kepolisian Polres Probolinggo dalam hal ini harus tegas menindak tambang yang tidak memiliki izin, karena ada indikasi tambang tersebut menjual untuk pembangunan TOL Probowangi,”tukasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama