Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Agu 2024 09:28 WIB ·

Lagi..!! Terindikasi Ada Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Diduga Pasok Proyek TOL Probowangi


 Lagi..!! Terindikasi Ada Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Diduga Pasok Proyek TOL Probowangi Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO– Proyek nasional pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi setahun yang lalu dimulai, proyek yang menghubungkan tiga Kabupaten, yakni Probolinggo, Situbondo, dan Banyuwangi, memiliki panjang 175,40 km, namun dalam pembangunannya di wilayah Kabupaten Probolinggo ada dugaan kuat sub kontraktor mengambil tanah uruk dari galian di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, dimana tambang galian di Desa tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin resmi dari kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Hal tersebut di beberkan salah satu narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, bila tambang yang dikelola warga turunan Tionghua berinisial (ST) tersebut, diduga dikelola pribadi tanpa menggunakan PT/CV untuk menghindari membayar pajak daerah.

Baca Juga :  Tim Macan Giri Bekuk 8 Oknum Suporter Terlibat Pengeroyokan

“Tambang galian C yang dimiliki (SH) dan dikelola (ST), tidak ada papan perizinan dilokasi pertambangan dan PT. MAP sekarang menjadi support, entah karena mendapat harga lebih murah atau karena indikasi permainan oknum-oknum pelaksana,”ungkapnya ke awak media. Rabu (07/08/2024)

Sementara itu, Seketaris Barigade Gus Dur Jatim “Wahyu Nugroho, S.i Pol” menyikapi akan hal ini “seharusnya dalam pembangunan TOL Prowangi tidak boleh menggunakan bahan material dari tambang yang tidak memiliki PT/CV atau tambang ilegal artinya apa? Proyek tersebut berskala nasional dan menurut aturanya pengesub proyek saya pastikan harus ada atau memiliki perizinan apa itu PT atau CV.

Baca Juga :  Premanisme Jalanan Kembali Terjadi, Pria di Malang Dikeroyok Diduga Debt Collector

“Saya selaku sekertaris Barigade Gus Dur Jatim menilai sangat tidak elok dan ada indikasi pelanggaran jika memang para pengesub menggunakan material ilegal, tentunya pihak Kepolisian Polres Probolinggo dalam hal ini harus tegas menindak tambang yang tidak memiliki izin, karena ada indikasi tambang tersebut menjual untuk pembangunan TOL Probowangi,”tukasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

10 Juni 2026 - 02:30 WIB

LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

9 Juni 2026 - 12:28 WIB

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Trending di Berita Utama