Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2024 16:42 WIB ·

Terindikasi Kuat Akan Maju Jadi Cawabup Dengan Partai Lain, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan M.Shobih Asrori Dipecat Dari Partai PKB


 Terindikasi Kuat Akan Maju Jadi Cawabup Dengan Partai Lain, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan M.Shobih Asrori Dipecat Dari Partai PKB Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Perhelatan pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan sudah semakin dekat, berbagai manuver kader partai politik seakan sulit ditebak, berita tentang adanya kader PKB calon terpilih anggota DPRD M.Shobih Asrori dipinang Partai Gerindra untuk maju sebagai calon wakil Bupati semakin santer, hal ini membuat DPC PKB mengambil sikap tegas dengan memecat salah satu kadernya.

Sebelum munculnya SK pemecatan dan pergantian antar waktu, ketua dewan Syuro dan sekretaris PKB kabupaten Pasuruan, K.H. Mujtaba Abdussomad dan K.H Faidilah Nasor memanggil yang bersangkutan untuk tabayun tentang berita diluar yang santer akan dirinya maju di Pilkada dengan menggunakan partai lain.

Jawabannya bisa iya bisa tidak, kita sudah menasehati resiko yang akan di dapat kalau benar ikut pilkada dengan menggunakan dan atau bergandengan dengan partai lain.

Baca Juga :  Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

“Beberapa hari terakhir situasi berubah, kita menemukan adanya sejumlah fakta-fakta bahwa ada keseriusan Gus Shobih maju dalam kontestasi Pilkada dan setelah bukti – bukti keseriusan Gus Shobih maju sebagai calon wakil Bupati kuat, DPC PKB mengirim surat ke DPP PKB,” ucap Mas Dion, saat konferensi pers di Gedung Graha Addakhil, Kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/08/2024)

Lebih lanjut ia menerangkan pada tanggal 19-08-2024 tadi malam, kita mendapatkan surat dari DPP dan diperintahkan segera untuk menindak lanjuti. Ada dua surat yang ditandatangani langsung oleh ketua DPP PKB dan sekjen.

Baca Juga :  Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

Isi kedua suratnya sebagai berikut :

36126/DPP/001/VIII/2024

1. Perihal penetapan pemberhentian M Shobih Ashrori dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa
2. Mencabut dan tidak berlaku lagi KTA PKB atas namanya.

36127/PKB/

1.Perihal memberikan persetujuan pergantian calon terpilih atas nama M Shobih Ashrori karena diberhentikan
2. Memberikan persetujuan pergantian antar waktu kepada dra. Nur Laila yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti Gus Shobih sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari ini juga surat ini, Kita akan tindak lanjuti untuk mengiri ke DPRD dan KPUD. Proses selanjutnya ada di dua lembaga tersebut,” tutup mas Dion ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Suami Eni Saptarini, Kini Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman di Polres Pasuruan

25 Juni 2026 - 04:19 WIB

Muharram Berkah, Warga RW 02 Karanganyar Pererat Ukhuwah Melalui Khataman Al-Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

25 Juni 2026 - 04:07 WIB

Dilema Fiskal dan Nasib PPPK di Kabupaten Pasuruan

25 Juni 2026 - 03:58 WIB

Mabes Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Impor Elektronik

24 Juni 2026 - 13:32 WIB

Diduga Sistem Keamanan Lemah, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIB Bangil Kabur

24 Juni 2026 - 08:05 WIB

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Trending di Berita Utama