Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2024 16:42 WIB ·

Terindikasi Kuat Akan Maju Jadi Cawabup Dengan Partai Lain, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan M.Shobih Asrori Dipecat Dari Partai PKB


 Terindikasi Kuat Akan Maju Jadi Cawabup Dengan Partai Lain, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan M.Shobih Asrori Dipecat Dari Partai PKB Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Perhelatan pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan sudah semakin dekat, berbagai manuver kader partai politik seakan sulit ditebak, berita tentang adanya kader PKB calon terpilih anggota DPRD M.Shobih Asrori dipinang Partai Gerindra untuk maju sebagai calon wakil Bupati semakin santer, hal ini membuat DPC PKB mengambil sikap tegas dengan memecat salah satu kadernya.

Sebelum munculnya SK pemecatan dan pergantian antar waktu, ketua dewan Syuro dan sekretaris PKB kabupaten Pasuruan, K.H. Mujtaba Abdussomad dan K.H Faidilah Nasor memanggil yang bersangkutan untuk tabayun tentang berita diluar yang santer akan dirinya maju di Pilkada dengan menggunakan partai lain.

Jawabannya bisa iya bisa tidak, kita sudah menasehati resiko yang akan di dapat kalau benar ikut pilkada dengan menggunakan dan atau bergandengan dengan partai lain.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Malang dalam Laporan Dugaan Penipuan

“Beberapa hari terakhir situasi berubah, kita menemukan adanya sejumlah fakta-fakta bahwa ada keseriusan Gus Shobih maju dalam kontestasi Pilkada dan setelah bukti – bukti keseriusan Gus Shobih maju sebagai calon wakil Bupati kuat, DPC PKB mengirim surat ke DPP PKB,” ucap Mas Dion, saat konferensi pers di Gedung Graha Addakhil, Kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/08/2024)

Lebih lanjut ia menerangkan pada tanggal 19-08-2024 tadi malam, kita mendapatkan surat dari DPP dan diperintahkan segera untuk menindak lanjuti. Ada dua surat yang ditandatangani langsung oleh ketua DPP PKB dan sekjen.

Baca Juga :  Operasi Sikat Semeru 2025, Polsek Purwosari Berhasil Bekuk Dua Residivis Komplotan Pencuri

Isi kedua suratnya sebagai berikut :

36126/DPP/001/VIII/2024

1. Perihal penetapan pemberhentian M Shobih Ashrori dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa
2. Mencabut dan tidak berlaku lagi KTA PKB atas namanya.

36127/PKB/

1.Perihal memberikan persetujuan pergantian calon terpilih atas nama M Shobih Ashrori karena diberhentikan
2. Memberikan persetujuan pergantian antar waktu kepada dra. Nur Laila yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti Gus Shobih sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari ini juga surat ini, Kita akan tindak lanjuti untuk mengiri ke DPRD dan KPUD. Proses selanjutnya ada di dua lembaga tersebut,” tutup mas Dion ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Perselingkuhan Kades Ringinsari Dengan Istri Orang Bocor ke Publik

7 November 2025 - 09:03 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Gempol

7 November 2025 - 06:51 WIB

Demi Memuluskan Perceraian, Pria Asal Desa Pakukerto Tega Palsukan Identitas Istrinya Untuk Kelabui PA Bangil.

6 November 2025 - 11:57 WIB

Penanganan Konflik Sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam Desa Winongan Kidul, Format Kirim Surat ke Gubenur Jatim

6 November 2025 - 06:55 WIB

Maraknya Rokok Ilegal Dipasaran, DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Bea Cukai Kanwil Jatim

6 November 2025 - 05:40 WIB

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bongkar Kasus Korupsi Pelindo 3 dan Berhasil Sita Uang Tunai Rp70 Miliar

6 November 2025 - 03:31 WIB

Trending di Berita Utama