Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Agu 2024 03:33 WIB ·

Babak Belur..!! Pelaku Curanmor Dihakimi Masa, Kini Ia Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan


 Babak Belur..!! Pelaku Curanmor Dihakimi Masa, Kini Ia Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Nongkojajar bersama dengan Unit Resmob Unit V Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Kelvin Prawira S. Tr. K berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (20), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (27/08/24).

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi N 5320 THA di garasi rumah korban di Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Korban, Vendi Astra (38), yang beralamat di Dusun Tumpuk, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga :  Slogan "Semua Tertolong" Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

Berdasarkan keterangan saksi, Evi Yulita (27) dan Vendi Astra (28), keduanya merupakan warga Desa Ngembal, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara mencongkel pintu garasi rumah korban. Sepeda motor yang dicuri memiliki nomor rangka MH1JFU119FK298072 dan nomor mesin JFU1E1299376 atas nama Siti Farida Rahmawati.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi tentang pencurian tersebut saat mengamankan kegiatan masyarakat di Balai Desa Ngembal. Pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat setelah sempat dikejar. Namun, sebelum pihak berwajib tiba di lokasi, pelaku sempat dihakimi massa dan mengalami luka-luka.

Baca Juga :  LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah surat keterangan pengganti BPKB sepeda motor korban, satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu putih yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku, satu buah sabit, dan dua buah celana pendek jeans milik pelaku.

Pelaku saat ini telah dievakuasi ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Bangil guna penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(ER)

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama