Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Agu 2024 03:33 WIB ·

Babak Belur..!! Pelaku Curanmor Dihakimi Masa, Kini Ia Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan


 Babak Belur..!! Pelaku Curanmor Dihakimi Masa, Kini Ia Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Nongkojajar bersama dengan Unit Resmob Unit V Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Kelvin Prawira S. Tr. K berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (20), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (27/08/24).

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi N 5320 THA di garasi rumah korban di Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Korban, Vendi Astra (38), yang beralamat di Dusun Tumpuk, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

Berdasarkan keterangan saksi, Evi Yulita (27) dan Vendi Astra (28), keduanya merupakan warga Desa Ngembal, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara mencongkel pintu garasi rumah korban. Sepeda motor yang dicuri memiliki nomor rangka MH1JFU119FK298072 dan nomor mesin JFU1E1299376 atas nama Siti Farida Rahmawati.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi tentang pencurian tersebut saat mengamankan kegiatan masyarakat di Balai Desa Ngembal. Pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat setelah sempat dikejar. Namun, sebelum pihak berwajib tiba di lokasi, pelaku sempat dihakimi massa dan mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah surat keterangan pengganti BPKB sepeda motor korban, satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu putih yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku, satu buah sabit, dan dua buah celana pendek jeans milik pelaku.

Pelaku saat ini telah dievakuasi ke Puskesmas Nongkojajar untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Bangil guna penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(ER)

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

11 September 2026 - 06:53 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

10 September 2026 - 05:54 WIB

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Utama