METROPAGI.ID, PASURUAN- Sungguh malang nasib yang dialami wanita muda bernisial (RML) 21 thn, warga Desa Lebakrejo, Kecamatan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh mantan suami sirinya, lantaran di tuduh memasukan laki-laki lain ke kamar kos.
Korban (RML) diketahui nikah dibawah tangan atau menikah secara siri namun korban mengaku dalam menjalani perkawinannya sering putus nyambung dengan sudah suami sirinya ( USR )
“Kami memang menikah secara siri namun sebulan terakhir ini kami sudah tidak tinggal bersama lagi atau sudah pisah, meski sebelumnya juga kami putus nyambung,”ungkapnya. Rabu (28/08/2024)
Lebih lanjut ia mengungkapkan, awal terjadinya kekerasan yang saya alami, sebelumnya suami saya menuduh tanpa bukti bahwa saya memasukan laki-laki lain ke kamar kos dan pada saat dihari kejadian di kamar kos di Desa Duren Sewu, ia datang dengan mengetuk pintu lalu saya bukakan namun tiba-tiba ia mencekik serta menghajar saya.
“Mantan suami siri saya mengira, selama saya ini kos sama cowok lain, ia datangi kos bersama temennya berinisial (YD). Setelah saya buka, mantan suami langsung mencekik, mendorong saya ke tembok dan menghajar saya hingga babak belur,” tukasnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan mantan suami sirinya ke Polsek Pandaan, dengan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/ /VIII/2024/SPKT POLSEK PANDAAN/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM. (Red)