METROPAGI.ID, BLITAR – Banyak sudah yang menjadi contoh korban kalah dalam perjudian, tidak sedikit mereka mengambil jalan pintas dengan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, itu sebabnya hukum di negara kita melarang segala bentuk perjudian termasuk diantaranya Judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky, dalam hal ini peran aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi pemberantasan perjudian sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan.
Seperti halnya masyarakat menginformasikan adanya arena judi sabung ayam, dadu, cap Jiky Dusun Banyu Urip Desa Mojorejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar yang saat ini masih bebas beroperasi belum ada penindakan baik dari Polsek Wates, Polres Blitar serta dari Polda Jatim.
“Sudah lama ada arena judi sabung ayam di Dusun tersebut, kami tidak tahu pastinya mengapa tempat perjudian tersebut hingga saat ini masih bebas beroperasi belum tersentuh hukum, kabarnya sih ada beking oknum anggota dari Polda dibelakangnya, benar apa tidaknya kami juga tidak tahu pastinya,”ungkapnya ke awak media. Selasa ( 01/10/2024)
Mendengar hal tersebut tentunya masyarakat banyak yang menilai, sangat bertolak dengan instruksi Kapolri “Listio Sigit Prabowo” yang secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh jajaran anggotanya, bahwasanya tindak tegas segala penyakit masyarakat tanpa pandang bulu termasuk segala bentuk perjudian.
“Harapan kami sebagai masyarakat ke aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam penegakan arena judi sabung ayam, dadu, cap Jiky di tempat tersebut di tutup saja secara permanen, karena jelas aktifitas perjudian sangat dilarang di negara kita dan larangan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang,” pintah beberapa warga melalui media ini.
Sementara itu, mendengar akan hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Wates-Blitar AKP. Suhariyanto melalui No WhatsAppnya ia mengatakan, akan mengecek ke lapangan bersama anggotanya.
“Terimakasih atas infonya, saya ceknya ke lapangan bersama anggota dan bila saya jumpai ada giat akan di tutup,”tegasnya. (Red)