Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2024 08:39 WIB ·

Proyek Pembangunan Atap Gedung Stadion Gajayana Telan Anggaran 2 M Diduga Tabrak UU KIP dan Pekerja Abaikan K3


 Proyek Pembangunan Atap Gedung Stadion Gajayana Telan Anggaran 2 M Diduga Tabrak UU KIP dan Pekerja Abaikan K3 Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Proyek pembangunan atap gedung parkiran Stadion Gajayana Kota Malang di bawah naungan Dinas Perhubungan yang menelan anggaran Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 2 Milyar layak disorot, dimana para pekerja terlihat tidak dilindungi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta diduga kuat langgar Undang-undang informasi keterbukaan publik (KIP).

Ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan diri dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi, selain itu dalam area proyek anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta awak media dilarang masuk atau dilarang mengontrol kualitas dan kuantitas dalam pembangunanya, apakah sudah sesuai RAB atau sebaliknya. Tentunya hal ini melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Baca Juga :  Tawaran Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat, BRI Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah

Menyikapi akan hal ini aktivis pemerhati kebijakan pemerintah “Wibi Prayoga” salah satu anggota YAPERMA berikan kritikan pedas dimana proyek yang dibiayai oleh keuangan Negara seharusnya patuh terhadap aturan, bukanya malah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan.

Baca Juga :  Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

“Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfokus dan mengapa pihak pemenang proyek dan konsultan pembangunan melarang awak media dan anggota LSM masuk ke proyek untuk memantau pembangunan, tugas awak media dan LSM itu sebagai kontrol sosial, tentunya kami berharap ini harus menjadi evaluasi kedepannya bagi Dinas Perhubungan kota Malang,”tegasnya ke awak media. Rabu (23/10/2024)

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan dan klarifikasi baik dari Dishub maupun Konsultan serta pemenang tender pembangunan karena keterbatasan akses. (Red)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama