Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2024 08:39 WIB ·

Proyek Pembangunan Atap Gedung Stadion Gajayana Telan Anggaran 2 M Diduga Tabrak UU KIP dan Pekerja Abaikan K3


 Proyek Pembangunan Atap Gedung Stadion Gajayana Telan Anggaran 2 M Diduga Tabrak UU KIP dan Pekerja Abaikan K3 Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Proyek pembangunan atap gedung parkiran Stadion Gajayana Kota Malang di bawah naungan Dinas Perhubungan yang menelan anggaran Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 2 Milyar layak disorot, dimana para pekerja terlihat tidak dilindungi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta diduga kuat langgar Undang-undang informasi keterbukaan publik (KIP).

Ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan diri dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi, selain itu dalam area proyek anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta awak media dilarang masuk atau dilarang mengontrol kualitas dan kuantitas dalam pembangunanya, apakah sudah sesuai RAB atau sebaliknya. Tentunya hal ini melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Baca Juga :  Asik Makan Bakso, Motor Wanita Asal Desa Kepuhkiriman Digondol Maling

Menyikapi akan hal ini aktivis pemerhati kebijakan pemerintah “Wibi Prayoga” salah satu anggota YAPERMA berikan kritikan pedas dimana proyek yang dibiayai oleh keuangan Negara seharusnya patuh terhadap aturan, bukanya malah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek Pembangunan di Desa Pamotan Malang Terindikasi Fiktif

“Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfokus dan mengapa pihak pemenang proyek dan konsultan pembangunan melarang awak media dan anggota LSM masuk ke proyek untuk memantau pembangunan, tugas awak media dan LSM itu sebagai kontrol sosial, tentunya kami berharap ini harus menjadi evaluasi kedepannya bagi Dinas Perhubungan kota Malang,”tegasnya ke awak media. Rabu (23/10/2024)

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan dan klarifikasi baik dari Dishub maupun Konsultan serta pemenang tender pembangunan karena keterbatasan akses. (Red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Praktisi Hukum Menyayangkan Polres Mojokerto Melepas 5 Terduga Pencuri Kabel Telkom, Ini Delik Biasa Bukan Delik Aduan

16 Juni 2025 - 06:18 WIB

APH Lamongan Tidak Berani Menutup 303 Sabung Ayam, LSM FAAM Kecamatan Keras

16 Juni 2025 - 04:27 WIB

Proyek Urukan Perumahan di Kel. Sekargadung Diduga Tak Memiliki Izin Pemanfaatan Jalan, Masyarakat Meminta Stop

16 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan

14 Juni 2025 - 03:41 WIB

FORTRANS TERBENTUK, DUA AKTIVIS BERSETERU SEPAKAT KONTROL PEMERINTAHAN

14 Juni 2025 - 03:34 WIB

Trending di Berita Utama