Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2024 08:39 WIB ·

Proyek Pembangunan Atap Gedung Stadion Gajayana Telan Anggaran 2 M Diduga Tabrak UU KIP dan Pekerja Abaikan K3


 Proyek Pembangunan Atap Gedung Stadion Gajayana Telan Anggaran 2 M Diduga Tabrak UU KIP dan Pekerja Abaikan K3 Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Proyek pembangunan atap gedung parkiran Stadion Gajayana Kota Malang di bawah naungan Dinas Perhubungan yang menelan anggaran Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 2 Milyar layak disorot, dimana para pekerja terlihat tidak dilindungi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta diduga kuat langgar Undang-undang informasi keterbukaan publik (KIP).

Ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya perlindungan diri dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi, selain itu dalam area proyek anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta awak media dilarang masuk atau dilarang mengontrol kualitas dan kuantitas dalam pembangunanya, apakah sudah sesuai RAB atau sebaliknya. Tentunya hal ini melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Baca Juga :  Berharap Pelaku Tertangkap, Warga Rembang Korban Jambret Lapor Polisi

Menyikapi akan hal ini aktivis pemerhati kebijakan pemerintah “Wibi Prayoga” salah satu anggota YAPERMA berikan kritikan pedas dimana proyek yang dibiayai oleh keuangan Negara seharusnya patuh terhadap aturan, bukanya malah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan.

Baca Juga :  Kisah Miris Dua Janda Desa Sumberagung Malang, Penerima Dana BPJS Kematian, Malah Ada Oknum Minta Bagian

“Peraturan ini menyediakan pedoman teknis untuk mengelola K3 di sektor konstruksi dengan lebih terfokus dan mengapa pihak pemenang proyek dan konsultan pembangunan melarang awak media dan anggota LSM masuk ke proyek untuk memantau pembangunan, tugas awak media dan LSM itu sebagai kontrol sosial, tentunya kami berharap ini harus menjadi evaluasi kedepannya bagi Dinas Perhubungan kota Malang,”tegasnya ke awak media. Rabu (23/10/2024)

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan dan klarifikasi baik dari Dishub maupun Konsultan serta pemenang tender pembangunan karena keterbatasan akses. (Red)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama