Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Okt 2024 08:01 WIB ·

Semakin Liar Harus Segera Dihentikan, 3 Tambang Galian C di Mojokerto Diduga Tanpa Izin


 Semakin Liar Harus Segera Dihentikan, 3 Tambang Galian C di Mojokerto Diduga Tanpa Izin Perbesar

METROPAGI.ID, MOJOKERTO–Sebelumnya pernah di diberitakan di media ini, ada tiga titik lokasi tambang galian C di Kabupaten Mojokerto diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, hal ini dibuktikan tidak adanya papan informasi lokasi di area pertambangan, selain merugikan Negara, keberadaan tambang tersebut jelas mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD), adapun tambang-tambang diduga ilegal tersebut berlokasi di Desa Kuto Porong (Kecamatan Bangsal), Dusun Ardilanggu Desa Ngembeh (Kecamatan Dlanggu), dan Desa Kutogirang Dusun Mendek (Kecamatan Ngoro).

Mirisnya, meski ada dugaan kuat tambang di tiga lokasi tanpa mengantongi izin, aktivitas penambangan terus berjalan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) baik Polsek, Polres Mojokerto maupun dari Polda Jatim, hal ini memunculkan banyaknya spekulasi dan dugaan di masyarakat tambang tersebut di bekingi oknum berbaju loreng.

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Tegaskan, Penggunaan Logo di Mobil Bukan Untuk Membekingi Kridit Macet

“Kami dengar-dengar, amanya aktivitas pertambangan di tiga lokasi tersebut ada dugaan kuat di bekingi seseorang oknum berbaju loreng berinisial HPA di balik itu semua, ia yang selama ini membekingi HLM yang mempunyai tambang, supaya bisnis pertambangan bosnya berjalan mulus tidak ditindak oleh aparat Kepolisian,”ungkap narasumber yang enggan disebut namanya ke awak media.

Menyikapi akan hal ini Seketaris Barikade Gus Dur Wahyu Nugroho, S.I.P, Pol mengatakan, aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin jelas melanggar undang-undang dan hasil dari galian tersebut berapa persentase nya tidak akan masuk ke PAD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  LPJ Fiktif Banpol di Pasuruan? Di Mana Pengawasan Pemerintah

“Jelas kalau tiga tambang tersebut benar-benar tidak berizin akan merugikan keuangan negara dalam hal ini peran dan ketegasan aparat penegak hukum yang berperan penuh dalam hal penegakan, karena undang-undangnya sudah ada dan kita segera mengirimkan surat aduan ke Polres Mojokerto, Polda Jatim dan KLHK
,sebelum kerusakan alam semakin parah tiga tambang tersebut harus segera dihentikan. Rabu (30/10/2024) ,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama