Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Okt 2024 08:01 WIB ·

Semakin Liar Harus Segera Dihentikan, 3 Tambang Galian C di Mojokerto Diduga Tanpa Izin


 Semakin Liar Harus Segera Dihentikan, 3 Tambang Galian C di Mojokerto Diduga Tanpa Izin Perbesar

METROPAGI.ID, MOJOKERTO–Sebelumnya pernah di diberitakan di media ini, ada tiga titik lokasi tambang galian C di Kabupaten Mojokerto diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, hal ini dibuktikan tidak adanya papan informasi lokasi di area pertambangan, selain merugikan Negara, keberadaan tambang tersebut jelas mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD), adapun tambang-tambang diduga ilegal tersebut berlokasi di Desa Kuto Porong (Kecamatan Bangsal), Dusun Ardilanggu Desa Ngembeh (Kecamatan Dlanggu), dan Desa Kutogirang Dusun Mendek (Kecamatan Ngoro).

Mirisnya, meski ada dugaan kuat tambang di tiga lokasi tanpa mengantongi izin, aktivitas penambangan terus berjalan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) baik Polsek, Polres Mojokerto maupun dari Polda Jatim, hal ini memunculkan banyaknya spekulasi dan dugaan di masyarakat tambang tersebut di bekingi oknum berbaju loreng.

Baca Juga :  Kendaraan Pribadi, Seragam Pemerintah, Perbuatan Mesum di Siang Bolong, Dimana Bupati, BKPSDM, dan Kepala Pribadi Pendidikan?

“Kami dengar-dengar, amanya aktivitas pertambangan di tiga lokasi tersebut ada dugaan kuat di bekingi seseorang oknum berbaju loreng berinisial HPA di balik itu semua, ia yang selama ini membekingi HLM yang mempunyai tambang, supaya bisnis pertambangan bosnya berjalan mulus tidak ditindak oleh aparat Kepolisian,”ungkap narasumber yang enggan disebut namanya ke awak media.

Menyikapi akan hal ini Seketaris Barikade Gus Dur Wahyu Nugroho, S.I.P, Pol mengatakan, aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin jelas melanggar undang-undang dan hasil dari galian tersebut berapa persentase nya tidak akan masuk ke PAD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

“Jelas kalau tiga tambang tersebut benar-benar tidak berizin akan merugikan keuangan negara dalam hal ini peran dan ketegasan aparat penegak hukum yang berperan penuh dalam hal penegakan, karena undang-undangnya sudah ada dan kita segera mengirimkan surat aduan ke Polres Mojokerto, Polda Jatim dan KLHK
,sebelum kerusakan alam semakin parah tiga tambang tersebut harus segera dihentikan. Rabu (30/10/2024) ,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama