Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Nov 2024 10:11 WIB ·

Jelang Pemilukada 2024, Polres Pasuruan Razia Tempat Hiburan Malam di Gempol 9


 Jelang Pemilukada 2024, Polres Pasuruan Razia Tempat Hiburan Malam di Gempol 9 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Polres Pasuruan menggelar patroli cipta kondisi sebagai bagian dari Operasi Multi Sasaran Harkamtibmas Operasi Mantap Brata serta Program Kerja Astasiap R1, di wilayah hukum polres Pasuruan khususnya di Gempol 9, Sabtu malam (2/11/24).

Kegiatan patroli cipta kondisi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan, antara lain Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, SH, KabagOps Polres Pasuruan Kompol Kamran, Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Soni F, KBO Samapta Polres Pasuruan Iptu Zainal, Panit Lantas Gempol Iptu Johanes, Kanit III Sat Intelkam Polres Pasuruan beserta anggota, serta Kanit Intelkam Polsek Gempol.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

Dalam apel pasukan, hadir 1 SST Pleton Gabungan TNI, anggota Sat Lantas Polres Pasuruan, gabungan staf Polres Pasuruan, serta satuan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam Polres Pasuruan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Patroli tersebut dipusatkan di area Ruko Gempol 9, dengan sasaran pada sejumlah warung kopi yang aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Sebanyak 17 ruko di area Gempol 9 menjadi fokus pemeriksaan oleh pasukan gabungan, di antaranya Warkop N milik Sdri. Aida, Warkop Medan Angkringan milik Sdr. Anton, Warkop Endel milik Rudi, dan beberapa warung lainnya. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan minuman keras, kendaraan bermotor, identitas pengunjung, pemandu karaoke, pemilik warung kopi yang berkedok karaoke, serta pengecekan izin usaha.

Baca Juga :  Marak...!!! Predaran Miras di Desa Karangrejo Gempol, Masyarakat Meminta Polres Pasuruan Turun Tangan

Patroli yang dimulai pukul 21.15 WIB ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat hiburan ilegal atau kedok karaoke. Hasil patroli tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya minuman keras atau barang terlarang lainnya di lokasi kegiatan.

Terkait izin usaha, pihak Polres Pasuruan mengingatkan bahwa proses pengurusan izin usaha dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan patroli cipta kondisi ini diharapkan dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilukada 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan.(Er)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama