Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 9 Nov 2024 08:34 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Prigen Berhasil Tangkap Seorang Pemain Judi Online di Villa Pesanggrahan


 Unit Reskrim Polsek Prigen Berhasil Tangkap Seorang Pemain Judi Online di Villa Pesanggrahan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan berhasil amankan tersangka main judi online di villa Pesanggrahan wilayah Prigen.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.

Tersangka sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.

Baca Juga :  Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep Purnama ini, yang tengah asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)

Lanjut Arief. Pelaku kesehariannya menjaga villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan

“Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situs WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.

Baca Juga :  Kisah Tragis..!! Demi Mempertahankan Harta Gadis Cantik Asal Surabaya Tewas Ditangan Jambret

Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita uang senilai 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

15 Januari 2025 - 03:18 WIB

Trending di Berita Utama