Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 9 Nov 2024 08:34 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Prigen Berhasil Tangkap Seorang Pemain Judi Online di Villa Pesanggrahan


 Unit Reskrim Polsek Prigen Berhasil Tangkap Seorang Pemain Judi Online di Villa Pesanggrahan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan berhasil amankan tersangka main judi online di villa Pesanggrahan wilayah Prigen.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Prigen Pasuruan di lapangan.

Tersangka sedang asik bermain Judi online. Yosep Purnama, 45, asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Di ciduk anggota Reserse kriminal Polsek Prigen saat sedang main di teras villa yang dia jaga.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Prigen, IPTU. Hartono., S.Pd. melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen IPDA. Arief Bernardi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. pihaknya kemudian menangkap Yosep pada Selasa (5/11/2024) pukul. 19.30 WIB.

Baca Juga :  Waoo..!!! Ada 5 Titik Lokasi Ditengarai Jadi Tempat Judi Sabung Ayam di Jember, Kapolda Jatim dan Denpom Harus tindak Tegas

“Kami melakukan penangkapan saudara Yosep Purnama ini, yang tengah asyik bermain Judi Online di teras villa jagaannya (Judol.red),” kata Arief saat di temui media di ruang kerjanya. Sabtu, (9/11/2024)

Lanjut Arief. Pelaku kesehariannya menjaga villa di salah satu Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan

“Saat digerebek, Yosep P sedang bermain slot online pada aplikasi judi QQVUN77XXX.XXC di ponselnya. Saat itu Yosep menggunakan aplikasi situs WEb untuk mengakses layanan perjudian tersebut dan mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp 50 ribu melalui aplikasi pembayaran digital salah satu bank,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

Selain mengamankan Yosep P, Polisi menyita uang senilai 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga 2 buah ponsel dengan dengan Softcare hitam yang di gunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut sebagai barang bukti. Kemudian Yosep harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU RI 1/2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama