Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Nov 2024 04:37 WIB ·

Beberapa Orang Korban Dugaan Penipuan CV. OS, Modus Menjanjikan Menjadi Karyawan PT. INACO Lapor Polisi


 Beberapa Orang Korban Dugaan Penipuan CV. OS, Modus Menjanjikan Menjadi Karyawan PT. INACO Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sudah jatuh tertimpa tangga, niat Inging memperoleh pekerjaan malah di tipu mentah-mentah, beberapa waktu yang lalu puluhan orang ramai-ramai luruk kantor CV. OS yang berada di Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Senin ( 25/11/2024)

Kedatangan mereka mempertanyakan ketidak seriusan pihak CV. OS karena sekian lama menunggu untuk mendapatkan pekerjaan di PT. INACO tak kunjung terwujud , mereka hanya diberi janji – janji palsu bahkan mereka sudah membayar uang ke CV. OS untuk bisa menjadi karyawan PT. INACO.

“Awal perjanjian dengan CV. OS kita disuruh membayar uang 2.000.000 sampai 4.500. 000 katanya untuk bisa bekerja di PT. INACO, bahkan kita sudah tanda tangan kontrak kerja, dan dikasih tanda pengenal sebagai karyawan PT. INACO namun setelah sekian lama kita menunggu dan sampai saat ini kita belum juga dipekerjakan, hal inilah membuat kita merasa ditipu oleh CV. OS, karena HRD PT. INACO “Juju” saat berada di kantor CV. OS menjelaskan bahwa tanda tangannya dan stempel di palsukan oleh pihak CV. OS,”terang salah satu korban penipuan ke metropagi.id. Rabu (27/11/2024)

Baca Juga :  Heboh..!! Warga Desa Penyaksagan Bangkalan Niat Bor Sumur Air Keluar Minyak Berbau Solar
Baca Juga :  Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

Lebih lanjut mereka mengatakan, dari pengakuan HRD PT. INACO inilah teka-teki di pikiran kami terjawab sudah, selama ini kita ditipu oleh CV. OS dengan menjanjikan menjadi karyawan PT. INACO dan kita sepakat terkait kasus ini, kita melaporkan pihak CV. OS ke Polsek Pandaan atas dugaan penipuan.

“Kemarin kita resmi melaporkan CV. OS ke SPKT Polsek Pandaan atas dugaan penipuan, dengan adanya laporan ini, kita berharap ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan dan memproses terduga pelaku penipuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tukas mereka. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Trending di Berita Utama