Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Nov 2024 04:37 WIB ·

Beberapa Orang Korban Dugaan Penipuan CV. OS, Modus Menjanjikan Menjadi Karyawan PT. INACO Lapor Polisi


 Beberapa Orang Korban Dugaan Penipuan CV. OS, Modus Menjanjikan Menjadi Karyawan PT. INACO Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sudah jatuh tertimpa tangga, niat Inging memperoleh pekerjaan malah di tipu mentah-mentah, beberapa waktu yang lalu puluhan orang ramai-ramai luruk kantor CV. OS yang berada di Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Senin ( 25/11/2024)

Kedatangan mereka mempertanyakan ketidak seriusan pihak CV. OS karena sekian lama menunggu untuk mendapatkan pekerjaan di PT. INACO tak kunjung terwujud , mereka hanya diberi janji – janji palsu bahkan mereka sudah membayar uang ke CV. OS untuk bisa menjadi karyawan PT. INACO.

“Awal perjanjian dengan CV. OS kita disuruh membayar uang 2.000.000 sampai 4.500. 000 katanya untuk bisa bekerja di PT. INACO, bahkan kita sudah tanda tangan kontrak kerja, dan dikasih tanda pengenal sebagai karyawan PT. INACO namun setelah sekian lama kita menunggu dan sampai saat ini kita belum juga dipekerjakan, hal inilah membuat kita merasa ditipu oleh CV. OS, karena HRD PT. INACO “Juju” saat berada di kantor CV. OS menjelaskan bahwa tanda tangannya dan stempel di palsukan oleh pihak CV. OS,”terang salah satu korban penipuan ke metropagi.id. Rabu (27/11/2024)

Baca Juga :  Khidmat Ziarah dan Tabur Bunga PIPAS Lapas Lumajang dalam rangka HUT PIPAS KE 21.
Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih

Lebih lanjut mereka mengatakan, dari pengakuan HRD PT. INACO inilah teka-teki di pikiran kami terjawab sudah, selama ini kita ditipu oleh CV. OS dengan menjanjikan menjadi karyawan PT. INACO dan kita sepakat terkait kasus ini, kita melaporkan pihak CV. OS ke Polsek Pandaan atas dugaan penipuan.

“Kemarin kita resmi melaporkan CV. OS ke SPKT Polsek Pandaan atas dugaan penipuan, dengan adanya laporan ini, kita berharap ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan dan memproses terduga pelaku penipuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tukas mereka. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama