Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Nov 2024 04:37 WIB ·

Beberapa Orang Korban Dugaan Penipuan CV. OS, Modus Menjanjikan Menjadi Karyawan PT. INACO Lapor Polisi


 Beberapa Orang Korban Dugaan Penipuan CV. OS, Modus Menjanjikan Menjadi Karyawan PT. INACO Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sudah jatuh tertimpa tangga, niat Inging memperoleh pekerjaan malah di tipu mentah-mentah, beberapa waktu yang lalu puluhan orang ramai-ramai luruk kantor CV. OS yang berada di Dusun Suket, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Senin ( 25/11/2024)

Kedatangan mereka mempertanyakan ketidak seriusan pihak CV. OS karena sekian lama menunggu untuk mendapatkan pekerjaan di PT. INACO tak kunjung terwujud , mereka hanya diberi janji – janji palsu bahkan mereka sudah membayar uang ke CV. OS untuk bisa menjadi karyawan PT. INACO.

“Awal perjanjian dengan CV. OS kita disuruh membayar uang 2.000.000 sampai 4.500. 000 katanya untuk bisa bekerja di PT. INACO, bahkan kita sudah tanda tangan kontrak kerja, dan dikasih tanda pengenal sebagai karyawan PT. INACO namun setelah sekian lama kita menunggu dan sampai saat ini kita belum juga dipekerjakan, hal inilah membuat kita merasa ditipu oleh CV. OS, karena HRD PT. INACO “Juju” saat berada di kantor CV. OS menjelaskan bahwa tanda tangannya dan stempel di palsukan oleh pihak CV. OS,”terang salah satu korban penipuan ke metropagi.id. Rabu (27/11/2024)

Baca Juga :  Pasuruan Diduga Jadi Sarang 5 Gudang Rokok Ilegal, Sikap Diam Bea Cukai Jadi Sorotan
Baca Juga :  Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap 'HOAX' Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar"

Lebih lanjut mereka mengatakan, dari pengakuan HRD PT. INACO inilah teka-teki di pikiran kami terjawab sudah, selama ini kita ditipu oleh CV. OS dengan menjanjikan menjadi karyawan PT. INACO dan kita sepakat terkait kasus ini, kita melaporkan pihak CV. OS ke Polsek Pandaan atas dugaan penipuan.

“Kemarin kita resmi melaporkan CV. OS ke SPKT Polsek Pandaan atas dugaan penipuan, dengan adanya laporan ini, kita berharap ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan dan memproses terduga pelaku penipuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tukas mereka. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Trending di Berita Utama