Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Des 2024 12:54 WIB ·

Coreng Nama Baik Polri, Masyarakat Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Dua Orang Mengaku Buser


 Coreng Nama Baik Polri, Masyarakat Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Dua Orang Mengaku Buser Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Beberapa hari yang lalu masyarakat Bangil, Kabupaten Pasuruan di gegerkan dengan adanya kabar berita seorang wanita paruh baya diduga diperas oleh segerombolan orang tidak dikenal dimana dua orang tersebut mengaku sebagai anggota Buser dan dua lainya mengaku wartawan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024 di halaman Polsek Bangil.

Sontak saja hal ini menjadi perbincangan di masyarakat luas terutama masyarakat Bangil-Pasuruan, dimana banyak orang yang menilai aksi mereka mencoreng nama baik Polri dan nama baik dunia jurnalistik.

Polres Pasuruan harus mengusut tuntas kasus ini, karena terduga pelaku sudah membawa-bawa nama baik institusi Polri dan nama baik jurnalistik dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Kasus Perceraian Goib Hingga Pengancaman di Purwosari Mulai Didalami, Kasun hingga RT Diperiksa Diperiksa Polisi

“Kami sebagai masyarakat, meminta pihak Kepolisian Polres Pasuruan untuk segera mengusut tuntas dan mencari pelaku, karena kalau ini dibiarkan, yang kami takutkan para terduga pelaku akan mengulanginya aksinya di kemudian hari dengan korban yang sama atau korban-korban yang lain,”ujar Wanto salah satu masyarakat Bangil. Senin (02/12/2024)

Diketahui, dalam kasus ini korban “FDH” (52) tahun, meminta keadilan dan atas kejadian ia alami korban sudah membuat laporan resmi ke Polres Pasuruan tertanggal 19/11/2024 dalam isi surat tersebut korban menceritakan kronologi kejadian yang ia alami.

Mulai dari dirinya dimintai tolong seorang wanita yang bernama Bawon untuk membuat kulitnya menjadi putih di Dusun Kalikunting, Desa Tambaan, hingga ia didatangi empat orang laki-laki dimana dua orang tersebut mengaku anggota Buser dan dua orang mengaku sebagai wartawan kemudian ia di bawa ke halaman Polsek Bangil, sampai dirinya diperas uang senilai 47.500.000 karena ditakut-takuti akan dimasukan ke penjara.

Baca Juga :  Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

Sebelumnya, Kapolsek Bangil Kompol Sukiyanto saat dikonfirmasi awak media dirinya memastikan tidak ada satupun anggotanya yang terlibat.

“Saya pastikan anggota saya tidak ada yang terlibat, karena semua anggota di Polsek Bangil sudah saya mintai keterangan,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama