Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Feb 2025 13:36 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Seakan Dilegalkan Bebas Tak Tersentuh Hukum


 Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Seakan Dilegalkan Bebas Tak Tersentuh Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, TULUNGAGUNG- Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang terbilang memiliki ciri khas. Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur. Namun, citra Tulungagung kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.

Investigasi yang dilakukan tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang disorot adalah arena sabung ayam yang diduga di kelola salah satu oknum yuli tepatnya di Dusun Penjalinan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, yang ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah. Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan laporan tim investigasi dan warga sekitar beberapa hari lalu, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang berdatangan dari luar kota. Pada saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, mereka diarahkan kepada seorang salah satu narasumber dan beberapa warga, nggeh leres pak ten daerah mriki katah mainan ten mriki, tapi nggeh ngoten seng njagi katah pak, mboten nate wonten obrak an blas niku (iya bener pak di daerah sini banyak perjudian tapi ya gitu banyak yang jaga, dan gak pernah ada operasi sama sekali itu), “ungkap narasumber dan warga saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

Baca Juga :  Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

Maraknya perjudian ini harusnya aparat penegak hukum segera bertindak karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.

“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena perjudian dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, “ucap sahlan S,.H. pengamat hukum saat memberikan keterangan di depan tim investigasi media.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan perjudian dadu dengan dugaan bermacam taruhan mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dapat melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis perjudian yang semakin menguat di kalangan masyarakat.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini. (Lim)

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama