Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Mei 2025 05:03 WIB ·

Terima Dana BOS Hampir Rp4 Miliar, SMKN 7 Surabaya Diduga Masih Lakukan Pungutan Dari Siswa


 Terima Dana BOS Hampir Rp4 Miliar, SMKN 7 Surabaya Diduga Masih Lakukan Pungutan Dari Siswa Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA– SMKN 7 Surabaya tercatat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.902.360.000. Angka ini tercantum dalam Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024, dengan alokasi dana untuk 2.156 siswa.

Namun, data yang tercantum dalam Dapodik menunjukkan jumlah siswa SMKN 7 surabaya sebanyak 2.145 siswa.di tengah besarnya dana BOS yang diterima sekolah, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait adanya pungutan komite yang mencapai Rp100.000 per bulan per siswa. Jika dikalkulasikan, pungutan ini bisa menghasilkan dana tambahan sekitar Rp2,57 miliar dalam setahun.

Baca Juga :  Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

Seorang murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa siswa yang menunggak pembayaran iuran tersebut terancam tidak bisa mengambil ijazah saat kelulusan.

“Saya belum bayar dari Oktober karena keberatan. Tapi katanya kalau tidak lunas, ijazah tidak bisa diambil,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa alasan pungutan ini disebut sebagai “dana partisipasi komite” untuk menunjang kebutuhan sekolah. Namun, kondisi sekolah yang masih mengalami kerusakan seperti atap bocor dan fasilitas kurang memadai menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi penggunaan dana.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal, Tercium Ada Lima Gudang di Kab. Pasuruan Dijadikan Produksi dan Distribusi Rokok Ilegal

“Kata guru, ini untuk kepentingan siswa juga. Tapi kenyataannya, banyak ruang kelas yang masih rusak,” tambahnya.

Keluhan serupa juga tersebar di media sosial, dengan sejumlah warganet menduga adanya pungutan liar (pungli) yang dibungkus atas nama komite sekolah. Mereka meminta agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan ini.

“Kami ini mau tidak mau harus bayar karena takut anak kami diintimidasi,” ungkap salah satu wali murid.

Hingga berita ini diturunkan,tim media telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah(Lim/Gop)

Artikel ini telah dibaca 430 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Trending di Berita Utama