Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Mei 2025 09:39 WIB ·

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan


 Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami seorang janda muda, sebut saja “CHA” (40) asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dengan terduga pelaku seorang laki-laki asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, sebut saja,“RMN”(43) sudah sekian lama menunggu atau hampir 2 tahun pelaporannya ke Polres Pasuruan Kota belum juga ada kejelasan atau kepastian.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan, pada Pada 18/09/2023 lalu dan seiring berjalanya waktu korban sudah menerima 4 Kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir kali tertanggal 04/02/2024, namun sampai saat ini pelaku belum juga mengembalikan atau ditangkap.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?

“SP2HP dari pihak Kepolisian Polres Pasuruan Kota sudah 4 kali saya terima, yang terakhir pada 04/02/2024, bahkan RMN terduga pelaku sudah mengakui perbuatanya dan sanggup mengembalikan kerugian yang saya alami, hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian atau surat pernyataan pada tanggal 20 November 2023, namun entah mengapa sampai saat ini terduga pelaku belum juga mengembalikan kerugian yang saya alami, maupun pelaku belum ditangkap, saya berharap mendapatkan keadilan,” keluh korban. Kamis ( 22/05/2025 ).

Sementara itu, Panit Pidek Yuli saat dikonfirmasi mengenai hal ini ia mengatakan, kalau mau konfirmasi langsung aja ke humas atau ke pak Kanit,”terangnya.

Baca Juga :  BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi, humas dan Kanit Pidek.

Diketahui kasus ini bergulir saat korban bekerja di Saudi Arabia menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), singkatnya korban yang sebelumnya sudah akrab meminta tolong terduga pelaku membelikan sepeda motor Honda CBR warna merah yang dibeli dari YSN dengan cara mentransfer, seharga 11. 500.000, namun sepeda motor tersebut bukanya dijaga malah di duga dijual lagi ke orang lain dan BPKB di jaminkan ke Bank, hal inilah membuat korban merasa tertipu dan harta bendanya digelapkan dan melaporkanya ke Polres Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama