Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2025 10:05 WIB ·

Bos PT. Menara Jaya Lestari Penuhi Panggilan Polresta Mojokerto, Karena Tersangkut Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi


 Bos PT. Menara Jaya Lestari Penuhi Panggilan Polresta Mojokerto, Karena Tersangkut Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi Perbesar

METROPAGI ID, MOJOKERTO – Hasil pengungkapan BBM bersubsidi oleh pihak Polresta Mojokerto yang telah mengamankan pemilik perusahaan atau suplayer BBN-Non Subsidi atau lebih tepatnya transportir BBM industri PT Karisma Petroleum (KP) sdr nyoman yang telah di amankan oleh pihak Polres mojokerto beberapa hari lalu dan hasil pengembangan dari kasus tersebut menyeret PT. Menara Jaya Lestari perusahaan yang beralamat jl. Balong Bendo -Bakalan Tarik No51 Desa Wono Kupang kecamatan Balong bendo Sidoarjo sebagai penerima BBM bersubsidi dari hasil tindakan Kejahatan yang di lakukan oleh PT Karisma Petroleum (KP) pada Sabtu: O8/2O25.

Dari informasi di dapat dan terpercaya pihak dari PT Menara Jaya Lestari memenuhi panggilan dari Polresta Mojokerto guna menindak lanjuti kasus BBM bersubsidi yang telah di jual kepada perusahaan tersebut dan kasusnya akan di proses sesuai barang bukti yang telah di kantongi oleh pihak Polresta Mojokerto dan pihak PT.Menara Jaya Lestari harus bertanggung jawab atas kasus perkara kejadian ini

Baca Juga :  Tarikan Dana Pengembangan Mutu Pendidikan Rp1,2 Juta di SMAN 3 Pasuruan Dirasa Mencekik, Apakah Dana BOS Tidak Mencukupi

Saat team kami bersama beberapa media lainnya mendatangi untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut kita di temui saudara Kasirin selaku Humas Dia mengeluarkan statement bahwa memang benar perusahaan membeli dan menerima BBM dari PT Karisma Petroleum (KP) tersebut dan Bos perusahaan Dedi sudah datang memenuhi panggilan pihak Polresta Mojokerto untuk di mintai keterangan ucap Kasirin. Kamis (14/08/2025) pukul 10.00.

Baca Juga :  2007 Sudah Ada Korban Jiwa. 7 Agustus di Depan Mata. Mana Suratnya ke TNI AL?

Sementara itu, menurut Sekjen Lira Wahyu Nugroho mengatakan, perusahaan penerima barang bersubsidi yang merupakan larangan dari pemerintah harus di usut tuntas semua pelakunya termasuk PT. Menara Jaya Lestari harus di proses secara hukum.

“Adapun pasal yang digunakan yaitu pasal 480 barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima,, gadai atau menarik keuntungan dari hasil suatu kejahatan yang di ketahui atau sepatuh nya harus di duga bahwa di peroleh dari tindak kejahatan maka dapat di kenakan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,”tegasnya. (Tim, Red)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

15 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

14 Agustus 2026 - 06:19 WIB

1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

14 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama