Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2025 10:05 WIB ·

Bos PT. Menara Jaya Lestari Penuhi Panggilan Polresta Mojokerto, Karena Tersangkut Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi


 Bos PT. Menara Jaya Lestari Penuhi Panggilan Polresta Mojokerto, Karena Tersangkut Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi Perbesar

METROPAGI ID, MOJOKERTO – Hasil pengungkapan BBM bersubsidi oleh pihak Polresta Mojokerto yang telah mengamankan pemilik perusahaan atau suplayer BBN-Non Subsidi atau lebih tepatnya transportir BBM industri PT Karisma Petroleum (KP) sdr nyoman yang telah di amankan oleh pihak Polres mojokerto beberapa hari lalu dan hasil pengembangan dari kasus tersebut menyeret PT. Menara Jaya Lestari perusahaan yang beralamat jl. Balong Bendo -Bakalan Tarik No51 Desa Wono Kupang kecamatan Balong bendo Sidoarjo sebagai penerima BBM bersubsidi dari hasil tindakan Kejahatan yang di lakukan oleh PT Karisma Petroleum (KP) pada Sabtu: O8/2O25.

Dari informasi di dapat dan terpercaya pihak dari PT Menara Jaya Lestari memenuhi panggilan dari Polresta Mojokerto guna menindak lanjuti kasus BBM bersubsidi yang telah di jual kepada perusahaan tersebut dan kasusnya akan di proses sesuai barang bukti yang telah di kantongi oleh pihak Polresta Mojokerto dan pihak PT.Menara Jaya Lestari harus bertanggung jawab atas kasus perkara kejadian ini

Baca Juga :  Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

Saat team kami bersama beberapa media lainnya mendatangi untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut kita di temui saudara Kasirin selaku Humas Dia mengeluarkan statement bahwa memang benar perusahaan membeli dan menerima BBM dari PT Karisma Petroleum (KP) tersebut dan Bos perusahaan Dedi sudah datang memenuhi panggilan pihak Polresta Mojokerto untuk di mintai keterangan ucap Kasirin. Kamis (14/08/2025) pukul 10.00.

Baca Juga :  Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

Sementara itu, menurut Sekjen Lira Wahyu Nugroho mengatakan, perusahaan penerima barang bersubsidi yang merupakan larangan dari pemerintah harus di usut tuntas semua pelakunya termasuk PT. Menara Jaya Lestari harus di proses secara hukum.

“Adapun pasal yang digunakan yaitu pasal 480 barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima,, gadai atau menarik keuntungan dari hasil suatu kejahatan yang di ketahui atau sepatuh nya harus di duga bahwa di peroleh dari tindak kejahatan maka dapat di kenakan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,”tegasnya. (Tim, Red)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama