Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2025 05:17 WIB ·

Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB


 Pelayanan Diangggap Tidak Profesional Dinas Dukcapil Kota Pasurun Disomasi LSM AGTIB Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Sulitnya mengurus permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, ini dialami salah satu warga, ia mengeluh ketika dirinya inggin merubah nama ibu kandungnya karena ada perbedaan dalam akte kelahiran dengan…untuk kepentingan pengurusan harta waris.

“Semua prosedur sudah saya lalui termasuk mengajukan permohonan perubahan beda nama ke Pengadilan Kota Pasuruan dan pihak pengadilan menyarankan untuk langsung ke Dinas Dukcapil, namun di Dukcapil malah suruh nunggu lagi dan saya menilai pelayanannya tidak profesional,”keluhnya Basid ke metropagi.id. Rabu (19/08/2025).

Terkait hal tersebut, setelah dapat aduan dari masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia bersatu layangkan somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan beserta tembusanya, terkait ketidak puasan masyarakat dalam hal pelayanan permohonan perubahan nama IBU DARI ERNASARI KE KHUSNUL KHOTIMAH yang dialami saudara Basid.

Baca Juga :  Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

“Ya, kami layangkan Somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, adapun yang kami sampaikan :
1. ketidaksesuaian pelayanan dengan harapan masyarakat.
• Permohonan perbaikan nama belum diproses dengan alasan proses lama dan petugas yang tidak profesional.

2. Keluhan terkait kualitas pelayanan:
• Standar pelayanan di kantor Dukcapil Kota Pasuruan diharapkan ditingkatkan.
• Permintaan untuk memproses permohonan dengan segera dan transparan.

3. Hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas:
• Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009.

4. Tindakan yang diharapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan:
• Permohonan harus diproses sesuai prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.
• Memberikan informasi yang jelas terkait proses pemohonan.

Baca Juga :  Berapa Kali Lagi Bupati Akan Menandatangani Kerja Sama Sampah?

5. Harapan penyelesaian dalam waktu 3 hari kerja:
• Ancaman membawa masalah ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respons yang memadai.
6. Permintaan perhatian dan tindak lanjut dari LSM AGTIB:
• LSM AGTIB mengharapkan perhatian terkait tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan,”ujarnya.

Sementara itu, Eni selaku Kabid Dinas Dukcapil Kota Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tindak lanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan pemohon.

“Terkait somasi tersebut kami sudah berkoordinasi, ini masih berproses terkait undangan pemohon nya,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama