METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Sulitnya mengurus permohonan perubahan nama di Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, ini dialami salah satu warga, ia mengeluh ketika dirinya inggin merubah nama ibu kandungnya karena ada perbedaan dalam akte kelahiran dengan…untuk kepentingan pengurusan harta waris.
“Semua prosedur sudah saya lalui termasuk mengajukan permohonan perubahan beda nama ke Pengadilan Kota Pasuruan dan pihak pengadilan menyarankan untuk langsung ke Dinas Dukcapil, namun di Dukcapil malah suruh nunggu lagi dan saya menilai pelayanannya tidak profesional,”keluhnya Basid ke metropagi.id. Rabu (19/08/2025).
Terkait hal tersebut, setelah dapat aduan dari masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia bersatu layangkan somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan beserta tembusanya, terkait ketidak puasan masyarakat dalam hal pelayanan permohonan perubahan nama IBU DARI ERNASARI KE KHUSNUL KHOTIMAH yang dialami saudara Basid.
“Ya, kami layangkan Somasi ke Dinas Dukcapil Kota Pasuruan, adapun yang kami sampaikan :
1. ketidaksesuaian pelayanan dengan harapan masyarakat.
• Permohonan perbaikan nama belum diproses dengan alasan proses lama dan petugas yang tidak profesional.

2. Keluhan terkait kualitas pelayanan:
• Standar pelayanan di kantor Dukcapil Kota Pasuruan diharapkan ditingkatkan.
• Permintaan untuk memproses permohonan dengan segera dan transparan.
3. Hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas:
• Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009.
4. Tindakan yang diharapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan:
• Permohonan harus diproses sesuai prosedur dan meningkatkan kualitas pelayanan.
• Memberikan informasi yang jelas terkait proses pemohonan.
5. Harapan penyelesaian dalam waktu 3 hari kerja:
• Ancaman membawa masalah ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respons yang memadai.
6. Permintaan perhatian dan tindak lanjut dari LSM AGTIB:
• LSM AGTIB mengharapkan perhatian terkait tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan,”ujarnya.
Sementara itu, Eni selaku Kabid Dinas Dukcapil Kota Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk tindak lanjutnya kami sudah berkoordinasi dengan pemohon.
“Terkait somasi tersebut kami sudah berkoordinasi, ini masih berproses terkait undangan pemohon nya,”terangnya. (Red)








