Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Sep 2025 10:32 WIB ·

Dugaan Peredaran Miras Oplosan di Tempat Karaoke Mieko Klangkung Menghawatirkan, Ada Informasi Pemasok Dikenal Orang Kuat


 Dugaan Peredaran Miras Oplosan di Tempat Karaoke Mieko Klangkung Menghawatirkan, Ada Informasi Pemasok Dikenal Orang Kuat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya dan menurut penelitian kejahatan terbanyak disebabkan pelakunya meminum-minuman keras sebelum menjalankan aksinya.

Peredaran miras oplosan di tempat karaoke Ruko Mieko yang terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan membuat warga sekitar resah dan menghawatirkan, ada informasi pemasok dari orang kuat, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP menertibkan.

Baca Juga :  Jika Permintaan DAU Ditolak Pusat, Apakah Pemkab Pasuruan Sudah Punya Rencana Cadangan untuk PPPK?

Siapa yang tidak tahu Ruko Mieko squere dan pasar Desa Nogosari yang dikenal dengan Inar binar kehidupan malam yang menyediakan tempat karaoke plus pemandu lagu ( LC ) serta tak luput dari peredaran miras oplosan yang dipasok orang yang dikenal cukup kuat di Kabupaten Pasuruan.

Hal ini terbongkar dari narasumber yang namanya minta dirahasiakan ke awak media, jika ada orang kuat melalui tangan kanannya memasok miras oplosan setiap harinya, satu tempat karaoke bisa ambil berdus-dus dan itupun ada yang koordinir jika tempat karaoke lain yang mau jual lagi ke para tamu.

Baca Juga :  Menggantung Nasib PPPK: Antara Harapan Daerah dan Realitas Kebijakan Pusat

“Memang ada indikasi peredaran miras oplosan di Ruko Mieko squere di jual bebas ke para pelanggan dan yang memasok memang tergolong orang kuat atau kebal hukum yang dipasok melalui orang kepercayaanya, tentunya kami sebagai masyarakat Desa Nogosari sangat khawatir akan hal ini dan kami berharap aparat penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera mengehentikan dan menertibkan tempat – tempat karaoke tersebut, ,” harap warga ke awak media. Kamis (04/09/2025)

Penulis : red

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama