Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Des 2025 13:40 WIB ·

Melalui Platfom Media Bupati Pasuruan Perintahkan Tutup Warkop Plus Karaoke di Wilayah Nogosari


 Melalui Platfom Media Bupati Pasuruan Perintahkan Tutup Warkop Plus Karaoke di Wilayah Nogosari Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Viral di sosial media (Sosmed) penutupan warung kopi (warkop) berbasis karaoke dilingkungan Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan menuaikan reaksi keras Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo. Orang nomer satu di Pasuruan langsung berkomentar di akun pribadinya melakukan penutupan.

“Gak perlu menunggu surat keputusan Bupati kalau memang terindikasi kegiatan ilegal, tidak berijin dan tidak sesuai Perda tutup saja. Apa lagi pihak desa dan masyarakat sekitar sudah sepakat menutup karena melanggar,” salah satu komentar yang ditulis akun Rusdi Sutejo disebuah platform sosmed.

Baca Juga :  SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

Aksi gelombang penutupan tempat usaha hiburan malam jenis warkop berbasis karaoke menyediakan LC di lingkungan Desa Nogosari terus berdatangan. Mulai dari karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, sampai pemerintah desa (Pemdes) menolak keberadaan warkop.

Bahkan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengapresiasi penutupan paksa yang dilakukan petugas gabungan beberapa hari lalu. Meskipun pemilik usaha warkop kembali membuka usahanya. Kasiman menyarankan, agar pemilik usaha warkop taat aturan.

Baca Juga :  Kasus Perceraian Goib Hingga Pengancaman di Purwosari Mulai Didalami, Kasun hingga RT Diperiksa Diperiksa Polisi

“Harusnya pemilik warkop taat pada aturan. Kalau pemilik usaha warkop menyediakan room, LC sampai miras jelas pelanggaran aturan,” ujar politisi Fraksi Gerindra ini.

Legislator asal Dapil VI mendesak instansi terkait melakukan evaluasi dan penertiban warkop plus di wilayah Pasuruan. “Saya minta Satpol PP melakukan penertiban warkop menyediakan LC. Khususnya di wilayah Pandaan,” tegasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama