METROPAGI.ID, PASURUAN – Polemik penutupan tempat karaoke di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Meiko Square oleh sejumlah warga dan Pemdes mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik tempat karaoke bahkan dihimpun dari berbagai sumber “RS” ketua paguyuban melaporkan warga ke Polres Pasuruan atas dugaan pengerusakan Baner dan gelas.
Menanggapi hal tersebut, BPD, Tokoh masyarakat dan tokoh agama mendesak Sunariyah Kepala Desa melaporkan balik “FR” ketua paguyuban tempat karaoke di Mieko Square atas dugaan laporan palsu dan melecehkan marwah pejabat Kepala Desa.
“Kades harus segera membuat laporan balik ke polisi atas dugaan laporan, pencemaran nama baik, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Mulyanto BPD Desa Nogosari saat rapat bersama perangkat desa di kantor balai desa setempat, Sabtu (20/12/2025).

Ia menuding, laporan yang dilayangkan pemilik warkop berbasis karaoke tidak benar dan terkesan membolak-balikan fakta. “Tuduhan perusakaan yang dilakukan Edi (warga Desa Nogosari) tidak mendasar serta fitnah keji. Yang ada justru kades Nogosari dilecehkan saat melakukan penutupan warkop berbasis karaoke di ruko Meiko oleh pemilik usaha warkop berbasis karaoke,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama akan mendatangi Polres Pasuruan untuk melaporkan balik. Ia menduga ada oknum provokator yang menyulut persoalan ini.
“Kami duga ada pihak-pihak berkepentingan yang diduga mendapat jatah setoran setiap bulannya dari pemilik warkop,” ungkapnya. (dik/red)








