Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2026 09:23 WIB ·

Belum Lama Digrebek Aktivitas Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Bekas Pasar Sayur Tulangan Kembali Menggeliat


 Belum Lama Digrebek Aktivitas Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Bekas Pasar Sayur Tulangan Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Belum lama ini Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangan dikabarkan menggerebek tempat perjudian di sebuah lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.Jawa Timur.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, S.H., serta lima personel dan penggerebekan tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun sangat disayangkan oleh masyarakat setempat belum genap satu bulan aktivitas perjudian Cap Jiky dan Sabung Ayam di lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur kembali menggeliat, para pemain seakan tidak takut dengan jeratan hukum.

Baca Juga :  Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

“Tempat tersebut memang sudah pernah digerebek bahkan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tulangan sendiri dan anehnya belum genap satu bulan aktivitas perjudian di tempat tersebut kembali dibuka lagi, entah mengapa para pengelolanya nekat buka kembali seakan hukum bisa dipermainkan,”ujar salah satu warga Tulangan yang namanya minta dirahasiakan ke awak media. Selasa (20/01/2026)

Terkait adanya informasi dari warga awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., ke nomor WhatsAppnya sayang hingga berita ini diterbitkan beliaunya belum menjawab atau memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Heboh Pengajian Gus Iqdam di Desa Kemirisewu, Penonton Mengaku Diminta Bayar 500 Ribu Untuk Sewa Kapling Nonton di Depan

Namun warga tetap berharap ke pihak kepolisian sebagai panglima tertinggi penegakan hukum dan demi menjaga ketertiban bersama untuk segera menindak lanjuti laporan informasi ini untuk segera menggerebek lagi tempat tersebut.

Diketahui undang-undang Perjudian sudah diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang diancaman dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama