Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jan 2026 04:55 WIB ·

LI Masyarakat Tidak Digubris Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Tulangan Tetap Bebas Beroperasi, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul


 LI Masyarakat Tidak Digubris Perjudian Cap Jiki dan Sabung Ayam di Tulangan Tetap Bebas Beroperasi, Penegakan Hukum Dinilai Tumpul Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Sudah jelas Kapolri memperintahkan jajaranya untuk penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu, baik online maupun offline. Kapolri juga mengatakan bisnis haram perjudian online maupun offline sangat meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan masyarakat. Jumat ( 23/01/2026)

Namun anehnya di wilayah hukum Polres Sidoarjo masih ada tempat perjudian cap Jiky dan sabung ayam yang masih bebas beroperasi seakan kebal hukum tempatnya di sebuah lahan kosong di tanah kapling belakang Bekas Pasar Sayur, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

Meski Kapolsek Tulangan, AKP Rizki Arif Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., di informasi akan hal tersebut melalui sebuah pemberitaan dimedia ini, beliau enggan menjawab, hal ini memunculkan spekulasi dari masyarakat akan keseriusan penegakan hukum atau pemberantasan perjudian seperti perintah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di wilayah Polsek Tulangan.

“Sudah jelas perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo untuk jajaranya memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun offline, namun entah mengapa pihak Polsek tidak menggubris auduan masyarakat yang di sampaikan ke dalam media, seharusnya polisi sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum , adanya informasi awal langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan, jika memang ada mengapa dibiarkan, kan sudah jelas undang-undang dinegara kita melarang setiap bentuk perjudian seperti yang diatur dalam pasal 303,” ujar Rohman salah satu warga setempat ke awak media. (Red)

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama