Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Feb 2026 09:20 WIB ·

Polres Pasuruan Pastikan Laporan Dugaan Penipuan Warga Desa Pakukerto Tetap Berjalan dan Akan Ada Yang Ditetapkan Tersangka


 Polres Pasuruan Pastikan Laporan Dugaan Penipuan Warga Desa Pakukerto Tetap Berjalan dan Akan Ada Yang Ditetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sebelumnya diberitakan kasus dugaan penipuan yang dialami warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, delapan bulan belum juga ada kepastian hukum. Laporan tersebut dibuat oleh Nurudin pada tanggal 19 Maret 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/831//1/2025/SPKT/Po/Polda Jatim.

Pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp 130, 000, 000, – (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) akibat tindak penipuan yang dilakukan oleh terlapor Sandi yang diduga tidak menepati janji serta memberikan cek kosong untuk pembayaran barang yang sudah dijual ke orang lain.

Menurut keterangan Kanit Tipikor IPDA Andre Yohanes N, S.Sos, kasus ini tetap berjalan, sudah dalam proses penyidikan, kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan termasuk saksi-saksi, dan kami sudah lakuakn kroscek ke Bank BRI memang cek itu kosong, secepatnya akan kami gelar perkara dan akan ada yang kami tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

“Ada beberapa hal kasus ini agak tersendat diantaranya penyidik yang dulu menangani kasus saudara Nurudin dipindah ke unit lain dan saat ini sudah ada penyidik pengganti serta terduga pelaku pernah berjanji dihadapan kami, kalau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan bersama pelapor dan akan mengembalikan uang kerugian tersebut, namun sampai saat ini tidak kunjung dikembalikan,”terangnya ke metropagi.id. Jumat ( 06/02/2026)

Baca Juga :  Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

Mendengar hal ini, kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat ( YLBH ) Heri Siswanto, S.H, M.H, Ardi Aprilianto, S.H, Herlin Rahmawati, S.H, mereka mengapreasi apa yang dilakukan unit Tipikor Polres Pasuruan dengan akan menggelar perkara serta akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami apreasiasi kinerja Kepolisian, akses cepat terhadap keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara dan kami tunggu proses selanjutnya biar ada titik terang dan semoga secepatnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,”ujar Heri Siswanto, S.H, M.H. (Red)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

18 Juni 2026 - 06:40 WIB

Trending di Berita Utama