Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Feb 2026 06:37 WIB ·

Revitalisasi Pasar Besar Kota Pasuruan Minyisahkan Masalah, Pemilik Sah Lapak Lama Malah Terusir


 Revitalisasi Pasar Besar Kota Pasuruan Minyisahkan Masalah, Pemilik Sah Lapak Lama Malah Terusir Perbesar

METROPAGI ID, PASURUANKOTA -Kebijakan revitalisasi pasar yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan ekonomi pedagang justru memicu polemik. Pasar besar yang terletak di jalan Soekarno Hatta No.20, Bangilan, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Lokasinya strategis, berada di samping jalan raya dan tepat di depan stasiun Kota Pasuruan, menjadikannya salah satu pusat perbelanjaan tradisional utama di wilayah, namun dibalik revitalisasi pasar tersebut timbul masalah baru sejumlah pedagang lama mengaku kehilangan hak lapak meski masih memegang buku resmi kepemilikan atau izin penggunaan lapak. Mereka menilai proses pendataan ulang pasca renovasi sarat persoalan administratif dan berpotensi menyingkirkan pedagang lama secara sistematis.

Beberapa pedagang menyampaikan bahwa sebelum renovasi, kondisi pasar sempat sepi hingga banyak yang terpaksa menutup lapak sementara akibat minimnya pembeli. Namun setelah revitalisasi selesai dan pasar Mau kembali aktifitas kembali, pedagang lama justru tidak masuk dalam daftar penempatan ulang. Situasi ini memunculkan dugaan adanya “penggusuran administratif” melalui mekanisme pendataan ulang.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

“Saya pegang buku lapak resmi sejak lama. Dulu pasar sepi, banyak pedagang tutup sementara. Sekarang pasar sudah bagus, tapi kami malah tidak diberi tempat lagi. Kami hanya minta keadilan,” ujar salah satu pedagang.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak UPT Pasar melalui Lutfan menyampaikan bahwa pedagang yang tidak masuk dalam data penempatan ulang merupakan pedagang yang dinilai tidak aktif berjualan. Menurutnya, pendataan dilakukan berdasarkan keaktifan pedagang serta evaluasi administrasi yang berlaku. “Kami mendata ulang sesuai kondisi lapangan. Yang tidak masuk data adalah pedagang yang tidak aktif jualan,” ungkapnya./5/02/2026/

Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi berbenturan dengan regulasi yang menjamin hak pedagang. Dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan memberdayakan pelaku usaha, termasuk pedagang pasar rakyat. Selain itu, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menegaskan bahwa pelaku usaha kecil berhak memperoleh perlindungan, kepastian berusaha, serta kebijakan yang adil dari pemerintah.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

Dari sisi pelayanan publik, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keadilan, dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam setiap keputusan administratif pemerintah.

Pedagang berharap pemerintah daerah membuka data secara transparan, termasuk mekanisme verifikasi dan dasar regulasi yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak menempati lapak pasca revitalisasi. Pengamat menilai kondisi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila terbukti terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur atau merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, polemik antara pedagang dan pengelola pasar masih berlangsung. Pedagang meminta adanya ruang dialog dan evaluasi kebijakan agar revitalisasi pasar benar-benar menjadi solusi peningkatan ekonomi rakyat, bukan justru menjadi alat penyingkiran pedagang lama.(Yn/Tri)

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama