Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Feb 2026 10:46 WIB ·

Ketua LSM P-MDM Apresiasi Mabes Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Bangil Pasuruan


 Ketua LSM P-MDM Apresiasi Mabes Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Bangil Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Menuju Desa Mandiri (LSM-PMDM) mengapresiasi Mabes Polri yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji (LPG) bersubsidi di jalan Bandeng, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Gus Ujay Ketua umum LSM – PMDM mengatakan, elpiji bersubsidi hadir untuk meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu. Namun ternyata ada yang memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya menindak penyalahgunaan LPG terutama subsidi melalui pengalihan dari tabung 3 kg ke dalam tabung non Subsidi, kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Gus Ujay ke metropagi.id. Rabu ( 11/02/2026 )

Baca Juga :  Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya

Gus Ujay berharap Bareskrim Polri dapat terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami harapkan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan kepada Polri apabila ada indikasi masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Gus Ujay.

Sebelumnya, dikabarkan Mabes Polri datangi sebuah gudang diduga dijadikan tempat pengoplosan LPG bersubsidi ke non subsidi dengan didampingi aparat kepolisian setempat, petugas langsung masuk ke dalam gudang yang selama ini dikenal tertutup, penggerebekan tersebut terjadi pada. Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasil dari penggerebekan ditemukan banyak tabung LPG yang diduga siap digunakan untuk pengoplosan. Selain itu, dua unit truk dan satu kendaraan pikap turut diamankan. Namun awak media belum bisa memastikan apakah ada tersangka yang diamankan, hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

Modus yang digunakan yaitu membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dengan harga Rp18.500 per tabung kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan menjualnya dengan harga kisaran Rp135.000 per tabung.

Adanya penggerebekan oleh tim Mabes Polri tersebut dibenarkan Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno dimintai keterangan tim awak media.

“Benar, setelah kami mengonfirmasi ke Polsek Bangil, operasi itu dilakukan oleh Tim Mabes Polri, bukan Polres Pasuruan,” ujarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama