Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Feb 2026 12:57 WIB ·


 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kisah pilu dialami seorang warga Dusun Kejoren, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, bernama Linda Arcayanti, niat ingin tempuh jalur hukum, dengan melaporkan suami sirinya ke Polisi dengan dugaan penipuan, tetapi malah terkena tipu beberapa oknum anggota dari Yayasa Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat yang mengaku sebagai pengacara atau advokat profesional.

Hal ini diceritakan langsung oleh korban Linda Arcayanti ke awak media, sekira pada pertengahan bulan November 2025 dirinya di tawarin pria bernama ML bersama beberapa temanya yang mengaku seorang pengacara dan mengiming-imingi korban bisa menyelesaikan masalahnya dengan melaporkan mantan suami sirinya ke Polisi dengan menarik uang kuasa sebesar 5.000.000.

“Awalnya saudara ML warga Gerbo juga menyuruh saya datang kerumahnya, saat dirumah ML disitu sudah ada datang seseorang bernama KH beserta temanya-temanya, mereka mengaku para pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat, katanya bisa menyelesaikan permasalah dan akan mendampingi segala permasalahan hukum, dan mereka meminta uang pendampingan sebesar 5.000.000, namun saat itu saya hanya mempunyai uang 3.000.000,” terangnya. Senin (16/02/2026)

Lebih lanjut korban menerangkan, pada saat itu saya disodori untuk ditanda tangani secarik kertas yang bertuliskan surat kuasa pendampingan dan saat itu juga uang 3.000.000 saya serahkan kepada mereka dan disaksikan oleh pak Kasun, namun setelah saya tunggu satu bulan pada bulan Desember kasus yang saya alami tidak kunjung selesai, dan saya tidak pernah diajak ke kantor Polisi untuk membuat laporan.

Baca Juga :  Dishub Kota Pasuruan Diduga Lalai Kelola Anggaran, Aset Lalu Lintas Banyak Yang Rusak dan Terbengkalai

“Mereka tidak pernah mengajak laporan ke kantor Polisi, sedangkan uang 3.000.000 sudah saya serahkan kepada mereka, akhirnya saya tidak sabar dan berinisiatif mendatangai tempat kerja suami siri ke perusahaan di daerah Kecamatan Beji, namun sebelum ke sana saya telepon dulu KH untuk meminta pertimbangan dan dizinkan, saat itu saya didampingi pemuda bernama FR,”tambahnya.

 

Masih kata korban Linda Arcayanti didalam perusahaan kami sempat dimediasi oleh pihak perusahaan dan dalam mediasi tersebut ada kesepakatan jika suami siri saya sanggup memberikan nafkah yang saya minta, namun beberapa hari kemudian, saya diberi tau KH ada salah satu media memberitakan bahwa di perusahaan, saya berbuat onar dan akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan.

“Karena saya takut akan dilaporkan, si KH menganjurkan untuk tack down berita tersebut dan berjanji menghubungi yang punya media dan disuruh mentransfer uang 1.000.000 karena saya takut uang tersebut langsung saya transfer ke rekening KH, dari sinilah saya berfikir selama ini saya merasa dipermainkan, uang nafkah dari suami siri tidak dapat malah saya keluar uang lagi total 4.000.000, makanya kasus ini akan saya bawa ke jalur hukum,”tukasnya.

Baca Juga :  Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

Sementara itu, dikonfirmasi Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, ia juga berprofesi sebagai Advokat Heri Siswanto, S.H, M.H mengatakan, terkait hal tersebut ia tidak pernah diberi tau dan itu termasuk mencatut nama baiknya, ia berjanji akan berkolaborasi dengan Pengawas tentunya akan dibantu oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan untuk mengusut tuntas persoalan ini secara tegas, bahkan ia juga mempersilahkan kepada para korban untuk melaporkan masalahnya ke Kepolisian.

“Hal ini tujuannya supaya jelas pengungkapannya dan oknum yang merasa melakukan kesalahan juga akan terbukti sehingga nantinya kami akan bisa menindak tegas dengan sanksi peringatan sampai pemberhentian. Hal ini sangat perlu demi menjaga citra, kredibilitas dan Marwah YLBH Sarana Keadilan Rakyat, jangan sampai Lembaga yang mempunyai tujuan mulia tercoreng dan buruk namanya dimata masyarakat hanya gara – gara segelintir orang atau oknum anggota yang bertindak melebihi kapasitas dan wewenangnya atau mengaku – ngaku Pengacara kemudian merugikan para pencari keadilan,”tegasnya ke metropagi.id.

Fajar selaku Pengawas di YLBH Sarana Keadilan Rakyat juga menghimbau kepada semua para pencari keadilan yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan YLBH Sarana Keadilan Rakyat supaya menghubungi nomor kontak : 081133333034 atau 088297814811. Atau mengirim pengaduan melalui email humasylbhsaranakeadilanrakyat@ gmail.com. (red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama