METROPAGI.ID, PASURUAN – Lambatnya proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (Banbol) Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian publik. Diduga dalam kasus tersebut menyeret AW mantan Ketua DPC PDI Perjuangan periode 2021-2025.
Kasus ini mencuat, setelah sejumlah pengurus PAC PDIP kabupaten Pasuruan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengurus PDIP tingkat Kecamatan ini menduga AW melakukan tindak pidana korupsi dana banpol di era kepemimpinannya.
Bahkan, Kejari berjanji akan menindaklanjuti laporan pengurus partai berlambang banteng moncong putih tingkat kecamatan itu. Namun, kenyataan kasus yang ditangani Kejari bulan Desember 2025 terkesan berjalan ditempat alias mandek. Tidak ada satu pun petinggi pengurus DPC PDI Perjuangan di mintai keterangan.
“Belum ada panggilan dari pihak Kejari,” Muhammad Zaini selaku Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini tegaskan lagi tidak ada panggilan atau pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Hal sama juga ditegaskan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Arifin bawah dana Banpol yang dilaporkan Kejari sudah selesai. Ia menyatakan, SPJ dana Banpol periode 2025-2030 sudah memenuhi persyaratan sesuai juklak dan juknis adminitrasi pada pengunaan dana Banpol itu sendiri.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Adnan saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (4/3/2026) akan koordinasikan ke Kejari atau Kejari Kabupaten Pasuruan. Pihaknya juga akan kros cek sampai dimana perkembangan penanganan perkaranya.
“Coba nanti tak tanyakan dulu sampai dimana perkembangan penanganan perkarannya,” pungkasnya. (Dik/Red)








