METROPAGI.ID, BLITAR – jumat, 6-3-2026 Pernyataan Kepala BNNK Kanigoro Kabupaten Blitar, AKBP Wahjudi Santoso, S.E., yang menyebut pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) sebagai “hoaks dan fitnah keji” menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Melalui salah satu media online, pihak BNNK Kanigoro membantah keras tudingan adanya permintaan uang oleh oknum anggota saat penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Wahjudi menegaskan bahwa pertemuan yang sempat terjadi di Penginapan Family hanyalah sebatas pertemuan biasa, dan tidak ada praktik permintaan uang sebagaimana yang beredar di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dilakukan konfirmasi di kantor BNNK Kanigoro pada Kamis (5/3/2026).
Namun demikian, pihak keluarga dari beberapa orang yang sebelumnya diamankan justru mempertanyakan bantahan tersebut. Mereka mengaku telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah yang diduga diminta oleh oknum yang mengaku sebagai anggota BNNK Kanigoro.
Isu ini semakin menjadi sorotan publik setelah muncul informasi adanya seorang yang disebut bernama Pandu, yang mengaku sebagai oknum anggota BNNK Kanigoro. Keluarga korban pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota aktif atau bukan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti adanya pertemuan yang dilakukan di Penginapan Family kamar 12 dan 14 lantai satu, tempat yang disebut menjadi lokasi berkumpulnya empat orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pertanyaan publik pun muncul, mengapa proses pertemuan tersebut dilakukan di penginapan, bukan di kantor resmi BNNK Kanigoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Pihak keluarga juga mengaku bahwa setelah pertemuan tersebut, para korban dilepaskan dari penginapan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai prosedur penanganan yang diterapkan oleh BNNK Kanigoro.
Masyarakat berharap jika memang ada oknum yang terbukti melakukan tindakan di luar prosedur, seperti dugaan intimidasi, penyekapan, atau pemerasan, maka perlu ada penelusuran dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang dibentuk negara untuk memberantas peredaran narkotika, kehadiran BNNK diharapkan benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan.
Publik pun berharap agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
( fr )








