Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 05:52 WIB ·

Format Melaporkan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan


 Format Melaporkan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Kasus alih fungsi atau pematangan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam karena masalah perizinan dan dampak lingkungan, Rabu, 11 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, Mengatakan “ Jika perintah penghentian dari DPRD dan Satpol PP tetap tidak diindahkan (pembangkangan berkelanjutan), maka otoritas Kabupaten Pasuruan ( Bupati ) memiliki kewenangan untuk melakukan eskalasi tindakan hukum yang jauh lebih berat.

“ Bukan lagi sekadar teguran administratif, Bupati (Satpol PP) dapat melimpahkan kasus ini ke penyidikan kepolisian, kejaksaan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan jeratan
Pasal 216 KUHP: Menghalangi atau tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang (ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu).
UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Jika tetap membangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

Pembangkangan berkelanjutan terhadap instruksi resmi pemerintah (DPRD dan Satpol PP) dalam kasus di Desa Mendalan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori Contempt of Authority (Penghinaan terhadap Kewibawaan Negara) dalam hal ini Bupati Sebagai Kepala Pemerintahan Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

Kami, sudah melayangkan surat kepada Kejaksan Negeri Pasuruan, per tanggal 10 Maret 2026, nomor : 0033/Lsm-Format/III.3/2026 “ Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terhadap Pelanggaran UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan. (sry)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Trending di Berita Utama