Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 05:52 WIB ·

Format Melaporkan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan


 Format Melaporkan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Kasus alih fungsi atau pematangan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam karena masalah perizinan dan dampak lingkungan, Rabu, 11 Maret 2026

Menanggapi masalah tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, Mengatakan “ Jika perintah penghentian dari DPRD dan Satpol PP tetap tidak diindahkan (pembangkangan berkelanjutan), maka otoritas Kabupaten Pasuruan ( Bupati ) memiliki kewenangan untuk melakukan eskalasi tindakan hukum yang jauh lebih berat.

“ Bukan lagi sekadar teguran administratif, Bupati (Satpol PP) dapat melimpahkan kasus ini ke penyidikan kepolisian, kejaksaan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan jeratan
Pasal 216 KUHP: Menghalangi atau tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang (ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu).
UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Jika tetap membangun di lahan yang tidak sesuai peruntukan, ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Nyali Bea Cukai Diuji, Jangan Biarkan Pabrik Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Bumi Pasuruan

Pembangkangan berkelanjutan terhadap instruksi resmi pemerintah (DPRD dan Satpol PP) dalam kasus di Desa Mendalan bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori Contempt of Authority (Penghinaan terhadap Kewibawaan Negara) dalam hal ini Bupati Sebagai Kepala Pemerintahan Kab. Pasuruan.

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Resmi Dibekukan, Seluruh Atribut Dinyatakan Tidak Berlaku

Kami, sudah melayangkan surat kepada Kejaksan Negeri Pasuruan, per tanggal 10 Maret 2026, nomor : 0033/Lsm-Format/III.3/2026 “ Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terhadap Pelanggaran UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terkait alih fungsi lahan hijau atau pengurukan lahan illegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, kabupaten Pasuruan. (sry)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama