Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Mar 2026 12:13 WIB ·

Mendekati Lebaran Banyak Paket Barang Diantar ke Komplek Perkantoran Raci, Indikasi Marak Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan


 Mendekati Lebaran Banyak Paket Barang Diantar ke Komplek Perkantoran Raci, Indikasi Marak Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Menjelang Lebaran, pekerjaan kurir-kurir pengantar paket bertambah padat. Mereka kini sibuk mengantar-menjemput paket parsel atau bingkisan masyarakat. Lalu, bagaimana dengan pejabat negara, apakah masih boleh menerima atau memberi bingkisan lebaran?

Sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasuruan diduga menerima paket parcel, bingkisan tersebut dikirim oleh PT. Nestle Indonesia – Unit Kejayan melalui jasa perusahaan cargo, beberapa nama penjabat OPD seperti Satpol PP dan Damkar tertulis nama, jabatan dan satuan kerjanya.

Pemberian atau penerimaan bingkisan atau parsel pada dasarnya bersifat netral. Namun, penerimaannya oleh pejabat negara, termasuk aparatur negeri sipil (ASN), bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. Sebab, penerimaan bingkisan itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, mengatakan “ Penerimaan parsel, bingkisan, atau hampers dari pihak swasta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. Hal ini dianggap sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS menerima pemberian dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan,”ujarnya. Senin ( 16/03/2026 )

Menurutnya, ada kewajiban melapor, Jika dalam kondisi tertentu parsel tidak dapat ditolak (misalnya dikirim ke rumah tanpa diketahui pengirimnya), pejabat wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah diterima.

Baca Juga :  Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

“Pejabat wajib menolak pemberian parsel tersebut, baik yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan instansinya,”tegas Ismail Makky.

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Kab. Pasuruan Yudha S. mengatakan, ” sudah jelas dilarang sesuai dengan surat edaran Bupati No: 100.3.42/377/050/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Aturan dan undang-undangnya sudah jelas dilarang, kalau hal tersebut terjadi seharusnya segera dilaporkan ke Unit gratifikasi Inspektorat,” ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama